Breaking News

Soal Putusan MA soal TWK, Febri Tantang Nurul Ghufron Diskusi Terbuka


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai putusan MA Nomor 26 P/HUM/2021 telah menepis hasil temuan Komnas HAM yang menyebut ada 11 pelanggaran HAM dalam TWK. Putusan tersebut juga dinilai Ghufron menepis adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK sebagaimana temuan Ombudsman.

Pernyataan Ghufron ini mengundang sejumlah reaksi. Salah satunya dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah yang membantah pernyataan Ghufron. Febri mempertanyakan apakah Ghufron sudah membaca secara lengkap putusan MA. Sebab, putusan tersebut tak mengeliminir adanya temuan Ombudsman dan Komnas HAM. "Dengan kapasitas Pimpinan KPK, mestinya Anda bisa bedakan antara Putusan MK dan MA yang menilai norma dengan sejumlah temuan @OmbudsmanRI137 tentang Malaadministrasi dan @KomnasHAM tentang pelanggaran HAM di pelaksanaan TWK," kata Febri di Twitter,

Febri sudah memperbolehkan twitnya. Dalam pernyataannya, selain menyinggung putusan MA, Ghufron juga menegaskan putusan MK yang menyatakan TWK konstitusional menambah tegas bahwa TWK tak bermasalah.

Febri pun mempertanyakan bagian mana dalam putusan MA dan MK yang menepiskan temuan dari Ombudsman dan Komnas HAM. "Coba tunjukkan bagian mana Putusan MK/MA yang mengeliminir temuan pelanggaran di tataran implementasi TWK di laporan @OmbudsmanRI137 (selain tentang pembentukan Perkom) & @KomnasHAM," kata Febri ke Ghufron.

Bahkan Febri mengajak Ghufron untuk bisa berdiskusi publik bersama dengan pakar akademisi hukum tata negara hingga hukum administrasi negara untuk membahasnya. "Saya mengajak @Nurul_Ghufron membahas 2 putusan tersebut bersama publik & akademisi HTN/HAN secara terbuka," kata Febri.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari juga menyatakan ruang lingkup judicial review di MA tidak membahas substansi, melainkan norma dan peraturan. Sehingga, putusan tersebut tak menyampingkan temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI. "Ya tidak mungkin (menepis temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI). Perkara itu kan diajukan sebelum hasil Komnas Ham dan Ombudsman RI," kata Feri, Sabtu (11/9/2021).

"Bagaimana mungkin MA menilai sesuatu yang tidak termasuk dalam pokok perkara. Dan perlu diingat itu perkara judicial review, yang me-review norma atau ketentuan yang ada di dalam perkom. Tidak mungkin MA menilai substansi yang masuk dalam perkaranya," sambung dia.

Berikut pernyataan lengkap Nurul Ghufron soal putusan MA dan MK menepis temuan Ombudsman soal malaadministrasi dan Komnas HAM soal 11 pelanggaran HAM dalam TWK KPK:

"KPK mengapresiasi putusan dari MK dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang undangan telah memutuskan bahwa Perkom 01/2021 tentang tatacara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

Hal ini menepis tuduhan bahwa perkom 1/2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara malaadministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK. Namun begitu, kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan haknya konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU 19/2019 & perkom 1/2021 karena lawan dalam upaya hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran dan keadilan.

Dengan putusan MK dan MA yang final & binding ini, kami harapkan sebagai akhir dari perdebatan TWK KPK dan mengajak semua pihak secara dewasa menerima putusan ini. Selanjutnya berdasarkan putusan MK dan MA tersebut kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan perkom 1/2021 & peraturan perundang-undangan lainnya baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN. Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan bersama-sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggungjawab bersama".

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Febri Diansyah/Net
Soal Putusan MA soal TWK, Febri Tantang Nurul Ghufron Diskusi Terbuka Soal Putusan MA soal TWK, Febri Tantang Nurul Ghufron Diskusi Terbuka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar