Breaking News

PT Sentul City vs Rocky Gerung, Haris Azhar: Diduga Ada Potensi Korupsi


Pengamat politik Rocky Gerung menilai PT Sentul City, menyerobot lahan seluas 800 meter persegi, yang ditempatinya di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

"Tanahnya diserobot Sentul City, tapi Bang Rocky tidak sendirian. Ada praktik massif yang sudah berlangsung lama," kata Kuasa Hukum Rocky, Haris Azhar dalam keterangan persnya, Senin, 13 September 2021.

Haris menyalahkan Sentul City mengeluarkan Surat Hak Guna Bangun (HGB), tidak dengan ketertiban administrasi namun mengklaim tanah seluas 800 meter persegi itu.

"Seharusnya PT Sentul City mengisi formulir pengajuan sertifikat dengan keterangan bukti otentik. Salah satunya kapan dan bagaimana memperoleh tanah ini dan bahwa tanah ini. Padahal, tahun 59 lalu PT Sentul City belum berdiri, masih sibuk mendekati presiden, jadi tidak mungkin. Dari kasus ini saja jelas ada gambaran yang curang," ungkapnya.

"Diduga ada potensi korupsi dan ini sudah berlangsung lama. Jadi yang kita hadapi dari kasus Bang Rocky yang ramai di media sebetulnya ini adalah gunung es yang menggambarkan bagaimana praktek dari perusahaan properti seperti PT Sentul City ini mengambili lahan milik masyarakat," ucapnya.

Sementara Rocky Gerung mengaku sepekan ini dirinya dihujat seolah-olah mempertahankan hak yang bukan miliknya.

"Sekarang saya mau terangkan bahwa ini bukan cuma soal saya saja. Ada 90 KK terdiri dari 6.000 orang yang mengalami nasib yang sama. Jadi sebetulnya penguasa ingin memisahkan kasus ini dengan kasus rakyat," katanya.

Ia pun mengungkapkan surat somasi dari pihak Sentul City pun hanya disisipkan ke pintu.

"Masa somasi disisipkan dipagar dan kedua dititip ke orang saya ketika ada diwarung, dan kejadian itu sekitar sebulan yang lalu," katanya.

PT Sentul City Tbk, telah tiga kali melayangkan somasi kepada Rocky Gerung segera mengosongkan tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

PT Sentul City menyebut Rocky Gerung telah membeli lahan dari orang yang salah. Head Corporate Communications SC, David Rizar Nugroho mengungkapkan bahwa Andi Junaedi yang menjual lahan ke Rocky Gerung sudah beberapa kali menjual lahan milik pengembang itu.

Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum dan menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat.

Menurut David, Andi juga pernah diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020 dan inkrah.

“Yang membuat kami prihatin, pak Rocky Gerung rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah,” katanya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pengamat Politik Rocky Gerung/Net
PT Sentul City vs Rocky Gerung, Haris Azhar: Diduga Ada Potensi Korupsi PT Sentul City vs Rocky Gerung, Haris Azhar: Diduga Ada Potensi Korupsi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar