Ombudsman RI: Kami Justru Salah Kalau Kemudian Rekomendasinya Tidak Bermuara ke Presiden
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ombudsman meminta Presiden untuk lepas tangan dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kerangka kerja Ombudsman mengarahkan rekomendasi ke sana. Jadi tidak bisa kemudian Bapak Presiden menyampaikan tidak boleh semuanya ke saya. Ini bukan kemauan Ombudsman. Ini perintah undang-undang. Kami justru salah kalau kemudian rekomendasinya tidak bermuara ke Presiden,” kata Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi daring, Minggu (19/9).
Robert tak memungkiri, langkah Ombudsman untuk menyelesaikan TWK di KPK menemui kesulitan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, ada anggapan putusan itu melemahkan posisi laporan pemeriksaan maupun rekomendasi Ombudsman.
Padahal, putusan MK dan MA justru menguatkan langkah yang sudah dilakukan Ombudsman.
“Putusan dua lembaga ini yang ironinya justru sesuatu menguatkan langkah Ombudsman malah kemudian seolah-olah menjadi sumbatan,” papar Robert.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pemecatan terhadap puluhan pegawai KPK tersebut telah sesuai prosedur. Sebanyak 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021.
Mereka yang akan dipecat atau diberhentikan dengan hormat dari KPK yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Rasama Aritonang, Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah dan lain-lain.
“Kami tunduk pada Undang-Undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesaui keputusan saja,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).
Firli beralasan, asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional. Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tatacara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusionaldan sah.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini pun membantah, pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs yang seharusnya pada 1 November 2021. Dia mengutarakan, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Oleh karena itu, Firli menegaskan pihaknya akan kembali menindaklanjuti asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN. Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya,” pungkas Firli.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng/Net
Ombudsman RI: Kami Justru Salah Kalau Kemudian Rekomendasinya Tidak Bermuara ke Presiden
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:

Tidak ada komentar