Breaking News

Novel Baswedan: Sejarah Mencatat Kami yang Diberantas dari KPK


Pada akhirnya Novel Baswedan dan kawan-kawan segera diberhentikan KPK. Total ada 56 pegawai yang pada akhir bulan ini akan meninggalkan Gedung Merah-Putih.

Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) berimbas pada nasib sejumlah pegawai KPK. Dari awalnya 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN, kini KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

Awalnya 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Sedangkan dari 51 orang, ada seorang yang pensiun, yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

Seusai pengumuman KPK itu, Novel Baswedan dan kawan-kawan menggelar aksi di luar kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel menyebut keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.

"Setidaknya sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya untuk berbuat yang baik kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami, kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas," kata Novel.

Novel menganggap pemberhentian 56 pegawai KPK tersebut merupakan hal yang luar biasa. Menurut Novel, upaya tersebut tentu dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Memang terkait dengan SK yang disampaikan dalam konferensi pers pimpinan KPK, bahwa pimpinan KPK membuat sikap melakukan pemberhentian bagi 56 pegawai KPK saya kira ini suatu hal yang luar biasa," katanya.

"Kenapa? Kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas yang nyata perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dalam maksud untuk menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas, rekomendasi nya telah disampaikan ke Bapak Presiden," tambahnya.

Novel juga menyinggung soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal TWK yang dinilainya juga tidak bisa membuat pimpinan KPK sewenang-wenang dalam memberhentikan para pegawai. Novel pun merasa sedih dengan pemberhentian ini

"Kita juga tahu bahwa MK telah membuat keputusan pada dasarnya mengatakan norma TWK dinyatakan konstitusional. Tetapi implementasinya tidak berarti boleh melawan hukum. Tidak boleh dilakukan sewenang-wenang, atau dilakukan dengan maladministrasi," ujarnya.

"Jadi saya kira permasalahan yang terjadi sekarang, ini hal yang menunjukkan pimpinan KPK seperti berani menantang hukum. Ini yang tentunya saya sebagai penegak hukum yang sudah lebih dari 20 tahun sedih ya," sambungnya.

Di tempat yang sama, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, yang juga akan diberhentikan, menambahkan sikap soal pemberhentian ini. Yudi mengira para pimpinan akan tetap menunggu putusan dari Presiden soal pemberhentian tersebut.

"Pada awalnya, ketika ada putusan MA, kami menduga bahwa pimpinan KPK akan menunggu putusan dari presiden. Karena sudah ada arahan dari presiden 75 orang pegawai KPK, termasuk kami tidak boleh diberhentikan atas dasar TWK. Namun ternyata pada hari ini kami tidak menduga bahwa pimpinan KPK berani membangkang terhadap perintah presiden. Berani memberhentikan 56 pegawai KPK, artinya apa artinya bahwa pimpinan KPK sudah secara nyata berani untuk memperlemah pemberantasan korupsi," ujar Yudi.

Yudi dengan pegawai lainnya akan melakukan konsolidasi soal langkah selanjutnya untuk menanggapi pemberhentian ini. Dia mewakili pegawai lainnya yang akan diberhentikan juga akan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian ini.

"Oleh karena itulah ini justru jadi momentum kita, momentum bagi rakyat Indonesia bahwa pemberantas korupsi sedang dibajak. Oleh karena itu, kami akan melakukan konsolidasi langkah apa yang akan kami tempuh dan yang kedua yang jelas kami sampaikan hari ini kami masih menunggu dan masih setia dengan putusan dari presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa tidak boleh diberhentikan," ujarnya.

"Karena itu, kami masih menunggu terhadap arahan Presiden Joko Widodo terkait 56 pegawai KPK yang diberhentikan oleh pimpinan KPK hari ini," sambungnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Novel Baswedan (Ari Saputra/detikcom)
Novel Baswedan: Sejarah Mencatat Kami yang Diberantas dari KPK Novel Baswedan: Sejarah Mencatat Kami yang Diberantas dari KPK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar