Breaking News

Digugat soal Polusi Udara, Anies Baswedan Bales dengan Sindiran: Langit Biru Jakarta Hari Ini


Gubernur Anies Baswedan menyatakan bahwa Pemprov Jakarta tidak akan mengajukan banding dalam gugatan yang dilayangkan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Siap menghadapi gugatan tersebut Anies Baswedan juga mengunggah sebuah foto di akun resmi twitternya dan menulis ketarangan mengenai 'Langit biru Jakarta hari ini'.

"Langit biru Jakarta hari ini," kata Anies Baswedan yang ditulis di akun resmi twitternya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 16 September 2021.

Anies Baswedan juga mengungkapkan alasannya tidak banding terhadap gugatan Koalisi Ibu Kota di PN Jakpus.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

Gugatan tersebut diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana pada 4 Juli 2019 lalu.

Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Adapun isi putusan itu yakni mengadili, juga mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I Jokowi, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Atas hal itu, para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

“Menghukum tergugat I (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata hakim Saifuddin.

Adapun terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk melakukan 4 hal, yaitu:

A. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama.

2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama.

3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.

4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.

Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.

2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

D. Menetapkan baku mutu udara ambien daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Menghukum tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi,” ujar hakim Saifuddin.

Selanjutnya, Anies Baswedan juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat serta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Yakni, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik.

“Menolak gugatan penggugat untuk sebagian dan selebihnya. Menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp4,255 juta,” kata hakim Saifuddin.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /beritajakarta.id
Digugat soal Polusi Udara, Anies Baswedan Bales dengan Sindiran: Langit Biru Jakarta Hari Ini Digugat soal Polusi Udara, Anies Baswedan Bales dengan Sindiran: Langit Biru Jakarta Hari Ini Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar