Breaking News

Demokrat Versi Moeldoko Bawa 19 Bukti Gugat Yasonna Laoly di PTUN, Demokrat Kubu AHY: Salah Tempat


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap ditolaknya pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

Partai Demokrat dari kubu Moeldoko membawa setidaknya 19 bukti dalam sidang gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Partai Demokrat dari kubu Moeldoko, Rusdiansyah kepada wartawan, Kamis, 16 September 2021.

"Kita tadi menyampaikan 19 keberatan bukti surat, ya bukti permohonan kita, bukti penolakan (terhadap putusan) Kemenkumham yang jadi objek sengketa keberatan kita," katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya membawa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Rusdiansyah menyampaikan, sebetulnya pihaknya sudah berupaya memenuhi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Namun karena permohonan itu berujung penolakan, maka kata dia, pihaknya mengajukan keberatan langsung ke Kemenkumham.

Hanya saja permohonan keberatan itu tidak dijawab sehingga pihaknya melayangkan gugatan di PTUN.

"Karena keberatan kita tidak dijawab maka kita mengajukan di TUN," ujarnya.

Tanggapan kubu AHY

Sementara Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Heru Widodo mengatakan, sebagai tergugat kedua, yakni tergugat intervensi, pihaknya mengajukan bukti-bukti untuk membantah apa yang didalilkan dalam gugatan Moeldoko Cs dalam sidang gugatan tersebut.

Dia menilai, sejumlah bukti yang disampaikan Moeldoko Cs dalam sidang gugatan ini tidak relevan. Sebab kata dia setelah dicermati salah bukti tersebut adalah sebuah dokumen yang dibuat dalam rangka untuk menggelar KLB di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu.

Padahal menurutnya syarat mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan harus ada surat dari keterangan mahkamah partai.

"Tadi melihat bukti yang dimasukan oleh penggugat adalah keterangan dari mahkamah partai yang mereka buat sendiri yg blm terdaftar di kemenkumham," tuturnya.

Oleh karenanya kata dia, kalau melihat alat bukti yang diajukan oleh penggugat, pihaknya optimistis bahwa dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan itu tidak dapat dibuktikan.

Sejauh ini kata dia, tidak ada pelanggaran prosedur, pelanggaran substansi dan pelanggaran wewenang yang dilakukan Yasonna Laoly.

Karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Yasonna Laoly dengan menolak permohonan perubahan AD/ART dan pengurus Partai Demokrat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena Moeldoko Cs tidak bisa memenuhi persyaratan itu.

Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu AHY, Hinca Pandjaitan menegaskan KLB Deli Serdang dilakukan secara tidak sah sebab yang bisa menyelenggarakan kongres harus DPP yang sah di mata hukum dan negara.

"Oleh karena itu yang sah tetap AHY," ujarnya.

Hinca menyebutkan bukti-bukti yang dibawa penggugat dalam sidang gugatan di PTUN hari ini sama sekali tidak ada yang relevan untuk dipertimbangkan.

"Oleh karena itu kita percaya putusan ini akan dibuat seluruh-seluruhnya, sesuai dengan fakta hukum yang ada di dalam persidangan itu. Kami yakin hasilnya baik," kata dia.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Moeldoko dalam KLB Deli Serdang. /Antara Foto/Endi Ahmad
Demokrat Versi Moeldoko Bawa 19 Bukti Gugat Yasonna Laoly di PTUN, Demokrat Kubu AHY: Salah Tempat Demokrat Versi Moeldoko Bawa 19 Bukti Gugat Yasonna Laoly di PTUN, Demokrat Kubu AHY: Salah Tempat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar