Breaking News

Bareskrim Telaah Aduan ICW soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli


Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ke Bareskrim Polri. Pihak Bareskrim menyatakan bakal menelaah aduan ICW tersebut.

"Itu tanda terima surat, bukan LP. Saya belum lihat suratnya. Selanjutnya akan saya baca apa isi suratnya," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Sementara itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya sudah memberikan dokumen mengenai pelanggaran etik Lili ke Dittipidum. Dia berharap aduan mereka bisa ditindaklanjuti.

"Ya pada hari ini ICW melaporkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar ke Dittipidum Bareskrim Polri. Dokumen sudah kami serahkan ke Dirtipidum Polri. Tentu kami berharap dugaan pelanggaran Pasal 35 Jo Pasal 65 UU KPK dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian," ujar Kurnia.

"Kami kirimkan pengaduan kepada Dittipidum dengan harapan Dirtipidum dapat proaktif menyelidiki laporan yang kami sampaikan," sambungnya.

Kurnia menunjukkan bukti tanda terima surat dari Dittipidum Bareskrim. Tanda terima itu bertuliskan terkait dengan laporan pengaduan pelanggaran hukum Lili Pintauli Siregar. Surat itu ditujukan kepada Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kurnia mengatakan ICW juga menyerahkan sejumlah bukti ke Bareskrim. Misalnya, kata Kurnia, bukti percakapan antara Lili Pintauli dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang telah diungkap dalam sidang etik di Dewas KPK.

"Dokumen-dokumen pelengkap yang kami sampaikan tadi ada beberapa percakapan yang sebenarnya juga sudah diungkap dalam fakta persidangan Dewas, untuk menguatkan bukti terjalinnya komunikasi antara Lili dengan M Syahrial," tutur Kurnia.

"Ya pasti tiap dokumen harapannya akan ditindaklanjuti. Dan mereka bisa telaah dokumen yang bisa kami sampaikan. Tadi jadi sebenarnya konteks pelanggaran Lili ini masuk ke Pidum, teknisnya kita naik ke atas dan serahkan dokumen ke Dittipidum. Harapannya bisa jadi atensi," lanjutnya.

Lili Dinyatakan Langgar Etik Berat

Lili Pintauli Siregar sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Ada dua tindakan Lili yang melanggar kode etik.

Pertama, Lili memberitahu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bahwa namanya 'harum' dalam penyidikan kasus dugaan suap Pemko Tanjungbalai. Padahal Syahrial berstatus sebagai terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai.

Kedua, Lili juga terbukti 'menjual' nama KPK. Mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu membawa embel-embel pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai atas nama Ruri Prihartini.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," sambungnya.

Bantahan Lili

Lili Pintauli sebelumnya pernah menepis adanya komunikasi dengan M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK. Lili menepis membantu Syahrial.

"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya.

Lili menyadari posisinya sebagai pimpinan KPK dibatasi dengan aturan-aturan etik. Dia memastikan integritasnya sebagai pimpinan KPK terjaga.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: 
Bareskrim Telaah Aduan ICW soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bareskrim Telaah Aduan ICW soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar