Breaking News

Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua DPR, MKD Sebut Tidak Perlu Gelar Rapat Kode Etik


Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menyampaikan, pihaknya tidak perlu menggelar rapat kode etik berkaitan dengan pengunduran diri Azis Syamsuddin yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus suap DAK Lampung Tengah.

"Nggak perlu terkait masalah ini. Kecuali nanti hasilnya seperti apa," ujarnya di DPR, Selasa, 28 September 2021.

Habiburokhman menjelaskan, Azis Syamsuddin saat ini memang sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.

Namun demikian, untuk status keanggotaannya masih menunggu putusan hukum atau fakta hukum pengadilan.

"Beliau mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR, tapi status keanggotaannya menunggu putusan hukum atau fakta-fakta hukum," tuturnya.

Diketahui, Azis Syamsuddin saat ini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ia kemudian ditahan selama 20 hari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka, tim penyidik melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

Firli menyebutkan, dalam kasus tersebut, Azis Syamsuddin menjanjikan uang sebesar empat miliar rupiah namun baru direalisasikan sebesar Rp3,1 miliar.

"Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3, 1 Miliar," tuturnya.

Kronologi Azis Syamsuddin jadi tersangka

Pada Agustus 2020 lalu, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado, sedang ditangani KPK. 

Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju, menghubungi Maskur Husain, untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Kemudian Maskur Husein menyampaikan kepada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar.

Stepanus Robin Pattuju juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui olehnya.

Maskur Husein diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut. 

Azis Syamsuddin meransfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husein.

Selanjutnya Stepanus Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, politikus Golkar itu menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.

Firli menyebutkan masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin Pattuju juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein sebesar Rp4 Miliar, namun yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3, 1 Miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin/Net
Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua DPR, MKD Sebut Tidak Perlu Gelar Rapat Kode Etik Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua DPR, MKD Sebut Tidak Perlu Gelar Rapat Kode Etik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar