Breaking News

Anggota DPR Tanya Calon Hakim Agung Pengalaman Tangani Kasus Ahok


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Supriansa, bertanya kepada calon hakim agung, Dwiarso, soal pengalaman menangani kasus eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Supriansa menyoroti cara Dwiarso meyakinkan hakim lain saat memberi vonis terkait kasus tersebut.

Supriansa awalnya menanyakan apakah benar Dwiarso yang menangani kasus penodaan agama, Ahok. Dia juga menyinggung kasus lainnya yang ditangani Dwiarso.

"Kalau tidak salah, bapak menangani kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI (Ahok), bapak juga juga menangani kasus sengketa lahan, menyatakan Gubernur Jawa Tengah yang telah melakukan PMH itu," kata Supriansa dalam ruang rapat, Senin (20/9/2021).

Supriansa lantas bertanya soal cara Dwiarso menangani beberapa kasus tersebut. Dia menanyakan bagaimana Dwiarso memberi keyakinan kepada hakim lain dalam menjatuhkan vonis.

"Kalau saya coba-coba dengan beberapa catatan-catatan ini, mencoba mendalami dengan kira-kira sikap Saudara Calon, jadi menurut Saudara kira-kira faktor-faktor dan analisa apa kira-kira yang bisa dipergunakan sehingga kita bisa memberi sebuah keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis itu tadi?" ucapnya.

"Apakah Bapak sudah melakukan seperti yang Bapak presentasikan tadi terhadap beberapa case-case yang saya sebutkan itu? Kalau tidak, kenapa tidak dilakukan?" sambungnya.

Dwiarso Menjawab

Dwiarso kemudian menanggapi pertanyaan Supriansa. Dia mengaku selalu berpegang pada hukum acara dan hukum materiil ketika memutus perkara.

"Ini kuncinya begini, Pak, kami tidak menjelaskan secara membahas kasus di sini tapi intinya setiap memutus atau memeriksa perkara, pedoman saya hukum acara dan hukum materilnya. Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja," jelasnya.

Dwiarso meyakini dengan mengikuti hukum acara dan materiil maka bisa selamat. Namun dia menegaskan juga memberi teguran jika ada yang salah antara jaksa dan pengacara terdakwa.

"Kita selamat kalau menerapkan hukum acara. Misalkan kita memberikan kesempatan yang seimbang, antara jaksa dengan penasihat hukum, antara jaksa dengan terdakwa, diberikan kesempatan yang sama. Kemudian kalau ada kesalahan kita tegur juga baik itu jaksa maupun terdakwa pengacaranya. kita harus berlaku adil dalam menerapkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Dwiarso juga berbicara terkait akuntabilitas hakim dalam memutus perkara. Menurutnya, hakim tidak serta-merta hanya menjatuhkan pidana tanpa pertimbangan.

"Kemudian dalam penjatuhan pidana, dilihat juga bagaimana hakim itu tidak serta merta tanpa pertimbangan, tanpa ini, langsung menjatuhkan hukuman sekian atau langsung membebaskan, itu tidak akuntabel. Jadi ini yang sering dikritisi oleh masyarakat bahwa hakim itu harus putusannya harus akuntabel. Betul, walaupun kita mandiri, ini tidak sewenang-wenang, ada batasan-batasan bahwa inilah yang harus dilakukan oleh hakim, jadi harus akuntabel keputusannya," paparnya.

Proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung hingga kini masih berlangsung di Komisi III DPR RI.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Calon hakim agung, Dwiarso Budi Santiarto, pernah menangani kasus penodaan agama eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Ahok) (Dok. detikcom)
Anggota DPR Tanya Calon Hakim Agung Pengalaman Tangani Kasus Ahok Anggota DPR Tanya Calon Hakim Agung Pengalaman Tangani Kasus Ahok Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar