Breaking News

Aduan ICW soal Lili Pintauli Dimentahkan Polisi


Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri terkait dugaan melanggar hukum karena berkomunikasi dengan pihak berperkara. Namun, selang beberapa hari dari aduan ICW tersebut, polisi menyampaikan kasus tersebut merupakan domain KPK.

Kasus itu bermula saat Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat karena dinilai berkomunikasi dengan kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Padahal saat itu Syahrial berstatus sebagai terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Tak hanya itu, perbuatan Lili yang memberatkan lainnya yakni mencederai tugas KPK dengan membawa embel-embel pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai atas nama Ruri Prihartini.

Lili dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili kemudian dikenai sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. Dewas KPK kemudian mendapat sejumlah kecaman karena sanksi yang dijatuhkan pada Lili Pintauli dinilai terlalu ringan.

Namun, atas putusan pelanggaran kode etik itu, Dewas KPK tidak meneruskan kasus tersebut ke ranah pidana. Mengapa demikian?

"Apakah nanti Dewas akan menyampaikan? Oh tidak. Dalam putusan kami tidak sampaikan seperti itu. Kalau dibaca putusan secara baik-baik itu jelas kami sampaikan kami tidak masuk dalam area perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Menanggapi putusan pelanggaran etik itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku menerima putusan Dewas KPK. Lili tidak mengajukan upaya hukum.

"Saya menerima tanggapan Dewas," kata Lili kepada wartawan di gedung KPK C1 Jakarta, Senin (30/8/2021).

ICW lalu melaporkan Lili ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan melanggar hukum karena berkomunikasi dengan Syahrial karena Dewas KPK diduga tidak mau meneruskan ke ranah pidana. Namun pada akhirnya kasus tersebut dimentahkan Bareskrim Polri.

Berikut ini perjalanan kasusnya.

ICW Laporkan Lili Pintauli ke Bareskrim Polri

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. ICW menduga Lili melanggar hukum karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK.

"ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Yang menarik dalam putusan tersebut, ditemukan fakta bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Dan itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021).

"Kami laporkan Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Regulasi itu menyebutkan larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK," sambungnya.

Dalam laporan ini, ICW membawa bukti berupa dokumen. Dokumen itu memperlihatkan bukti komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan pihak yang beperkara.

Lebih lanjut Kurnia menyebut pihaknya berinisiatif melaporkan Lili. Pasalnya, dia melihat Dewas KPK tidak berniat sama sekali melaporkan Lili ke polisi.

"Iya karena pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, bisa dilaporkan oleh siapa saja. Dan kami tidak melihat niat Dewas untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di dalam Dewas," tutur Kurnia.

Selain itu, Kurnia berharap laporannya diterima Bareskrim Polri, tidak seperti saat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa bulan lalu atas dugaan gratifikasi. Kala itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bakal mengembalikan berkas ICW karena sedang fokus menangani pandemi COVID-19.

"Ya kami menekankan agar Kapolri dapat mencermati lebih lanjut laporan ini. Karena sebenarnya faktanya sudah terang benderang, dalam persidangan Dewas disebutkan secara eksplisit Lili berkomunikasi dengan mantan Walkot Tanjungbalai M Syahrial," jelasnya.

"Apalagi perbincangan itu terkait dengan perkara. Makanya tidak ada alasan sebenarnya bagi Bareskrim Polri untuk tidak meneruskan atau mengeluarkan dalih argumentasi yang tidak masuk akal. Karena UU-nya sudah ada, tinggal dijalankan saja oleh penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri," imbuh Kurnia.

Polisi lalu menelaah laporan itu. Namun, beberapa hari kemudian, Bareskrim Polri menyatakan tak lagi memproses aduan itu karena domain KPK.

Bareskrim Telaah Aduan ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ke Bareskrim Polri. Pihak Bareskrim menyatakan bakal menelaah aduan ICW tersebut.

"Itu tanda terima surat, bukan LP. Saya belum lihat suratnya. Selanjutnya akan saya baca apa isi suratnya," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Bareskrim Pilih Tak Proses Aduan Lili Pintauli

Bareskrim Polri memutuskan tak memproses aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Bareskrim Polri mengatakan pokok perkara bukan ranah mereka.

"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).

Andi mengatakan pihaknya bukan menolak aduan ICW. Dia hanya menyebut pihaknya meneruskan dokumen yang disampaikan ICW ke KPK.

"Diteruskan ke KPK," ucapnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/Net
Aduan ICW soal Lili Pintauli Dimentahkan Polisi Aduan ICW soal Lili Pintauli Dimentahkan Polisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar