Breaking News

Sebut Pinjol Punya Makna Rentenir, Cholil Nafis: Bikin Kehidupan Benjol, Hukumnya Haram


Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat KH Muhammad Cholil Nafis menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) yang kian meresahkan.

Menurutnya, pinjol pada praktiknya cenderung tak ada bedanya dengan rentenir.

Sebab, kata dia, pinjaman online ketika dalam praktiknya tak jarang mengabaikan sisi kemampuan bayar bagi peminjam.

"Pinjol (pinjaman online) kontasinya rentenir sehingga membuat kehidupan benjol," ucap Cholil Nafis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @cholilnafis pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Dosen UIN Syarif Hadayatullah itu menjelaskan bahwa dalam praktik pinjol, pemodal mudah menyetujui seseorang untuk meminjam.

"Mudah cari pinjamannya tanpa melihat kemampuan bayar dan bungnya gede. Tapi Giliran nagih seperti pesakitan," ucapnya.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukwah MUI Pusat ini juga menyatakan bahwa pinjol dengan penjelasan yang dia maskud adalah haram hukumnya.

"Ini haram hukumnya," katanya.

Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan bahwa pinjol seharusnya bisa memudahkan dan membantu orang lain dalam mencari pinjaman.

Menurutnya, ada hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan transaksi pinjaman online, yaitu etika dan moralitas agar terciptanya iklim pinjol yang sehat.

"Seyogyanya pinjol itu memudahkan dan dilandasi moral dan etika," ucapnya.

Di samping itu, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap adanya tindakan tegas terhadap pinjaman online yang hingga kini terus mengancam keuangan masyarakat.

"Polri harus menjadi satuan terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," ucapnya.

Tidak hanya itu, jika perlu DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online.

"Tidak cukup hanya ditangani di tingkat satgas," kata dia merujuk kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Dia menuturkan, kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal semata.

"Ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data." tuturnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis/Net
Sebut Pinjol Punya Makna Rentenir, Cholil Nafis: Bikin Kehidupan Benjol, Hukumnya Haram Sebut Pinjol Punya Makna Rentenir, Cholil Nafis: Bikin Kehidupan Benjol, Hukumnya Haram Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar