Adsterra

Breaking News

Rekam Jejak Hakim yang Jatuhkan Vonis untuk Jaksa Pinangki, Sering Beri Diskon Hukuman pada Koruptor


Pemotongan vonis mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang terjerat kasus suap pengurusan fatwa bebas buronan Djoko Tjandra masih menjadi sorotan publik.

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya dihukum 10 tahun penjara, mendapat diskon 60 persen dari Pengadilan Tinggi DKI Jakata, sehingga hukumannya menjadi 4 tahun saja.

Ketua majelis hakim memberikan diskon karena melihat mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah mengaku bersalah, dan masih memiliki anak balita.

Tak pelak sosok-sosok hakim yang mengurus kasus Pinangki sempat ikut jadi sorotan. Adapun hakim yang terlibat antara lain Muhammad Yusuf sebagai ketua majelis hakim, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik sebagai hakim anggota.

Sosok Muhammad Yusuf pun bukanlah orang yang sembarangan, simak rekam jejak sang hakim sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Hakim tinggi

Muhammad Yusuf yang kini menjabat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah hakim tinggi yang berasal dari golongan Pembina Utama IV/e, sebagaimana dikutip dari pt-jakarta.go.id.

Sempat berpindah-pindah

Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pria kelahiran Sumedang, 18 Oktober 1955 ini sempat diangkat menjadi ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Kemudian ia diangkat sebagai Hakim Tinggi di Kalimantan Selatan, dan dilantik pada 20 April 2010 lalu.

Harta kekayaan sang hakim

Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id per 5 Februari 2021, harta kekayaan Yusuf mencapai Rp2.405.392.839.

Yusuf tercatat memiliki dua tanah dan bangunan dengan total mencapai Rp1,7 miliar.

Alat transportasi yang dimiliki Yusuf mencapai Rp326 juta, harta bergerak lainnya mencapai Rp336.150.000, kas dan setara kas mencapai Rp43.242.839.

Beri diskon hukuman untuk eks komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sebelum menangani kasus banding Pinangki, Yusuf sempat menangani kasus korupsi yang dilakukan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Lagi-lagi Yusuf memberikan diskon hukuman bagi Wahyu. Sebelumnya, wahyu dapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara, menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Yusuf sebagai majelis hakim dalam kasus tersebut juga tidak mencabut hak politik Wahyu, padahal sebelumnya JPU KPK berupaya untuk mencabut hak politik sang koruptor.

Terkait dengan pemangkasan hukuman untuk Pinangki, pihak Komisi Yudisial masih menggali informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim.

Meski mencari kebenaran, pihak Komisi Yudisial mengaku tak berhak dalam menilai suatu putusan benar atau salah, tepat atau tidak tepat.

Pihak Komisi Yudisial juga bertanggung jawab untuk menegakkan kehormatan hakim.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Rekam jejak hakim Muhammad Yusuf yang memberikan diskon hukuman pada Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Rekam Jejak Hakim yang Jatuhkan Vonis untuk Jaksa Pinangki, Sering Beri Diskon Hukuman pada Koruptor Rekam Jejak Hakim yang Jatuhkan Vonis untuk Jaksa Pinangki, Sering Beri Diskon Hukuman pada Koruptor Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar