Pilpres Digelar Tahun 2027? Ali Syarief: Pengunduran Bukan Kewenangan KPU Bahkan DPR RI Sekalipun
Akademisi Cross Culture, Ali Syarief menyatakan pengunduran Pemilihan Presiden (Pilpres) dari tahun 2024 menjadi 2027 bukan kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan DPR RI.
Hal tersebut diungkapkannya terkait beredarnya kabar KPU bakal memundurkan penyelenggaraan Pilpres 2024 menjadi di tahun 2027 melalui akun Twitter, @alisyarief, Selasa, 17 Agustus 2021.
"Ini saya jelaskan, pengunduran Pilpres dr 2024 ke 2027, pertama bukan wewenang KPU, dan DPR sekalipun. Perubahan UU tdk mungkin bisa berubah, jika bertentangan dg sumber hukumnya konstitusi," cuitnya.
Ia menyatakan pada Undang-Undang Dasar 1945 sudah ditegaskan mengenai masa jabatan presiden dan periode menjabatnya.
"Dalam UUD tegas, bahwa jabatan Presiden itu 5 tahun dan hanya dua periode bg org yg sama," lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, membantah kabar bahwa pemilihan umum (Pemilu) serentak akan diundur ke tahun 2027.
Ia menyatakan, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tetap akan digelar pada 2024.
"Tidak ada wacana itu (Pemilu diundur ke 2027)," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera pun menyatakan pemilu serentak tetap digelar pada 2024. Wacana memundurkan jadwal pemilihan ke 2027 bahkan disebutnya tak bergulir di Komisi II dan penyelenggara pemilu.
"Tidak ada (menunda pemilu ke 2027). Tidak ada pembahasan juga," ucapnya.
Sebelumnya beredar informasi di media sosial yang menyebut pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang semestinya dilakukan pada 2024 ditunda ke 2027. Sedangkan untuk Pemilu DPRD dan Pilkada tetap digelar 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada pertengahan Januari 2022. Usulan ini dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program yang akan dikonsultasikan dahulu kepada pemerintah dan DPR RI.
"Sampai saat ini masih usulan. KPU telah mempersiapkan rancangan tahapannya. Namun masih dalam proses," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sementara itu dalam keterangannya, KPU mengungkapkan setahun lalu ada wacana tentang penundaan pemilu ke 2027.
Wacana tersebut digulirkan pada Juni 2020 sesuai dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.
Informasi salah tersebut pun kemudian ditepis Ilham Saputra selaku Komisioner KPU. Disebutkan, pemilihan umum sesuai UU No 7 Tahun 2017 tetap dilaksanakan pada tahun 2024.
“Pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024,” kata Ilham Saputra, pada YouTube Pedia.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ali Syarief. /Twitter @alisyarief/
Pilpres Digelar Tahun 2027? Ali Syarief: Pengunduran Bukan Kewenangan KPU Bahkan DPR RI Sekalipun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar