Adsterra

Breaking News

Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Dipenjara 4 Tahun


Istilah 'hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah' nampaknya sangat cocok untuk menggambarkan kondisi Indonesia saat ini.

Sejumlah koruptor yang maling uang negara dalam jumlah besar ramai-ramai diberi 'diskon' hukuman oleh pengadilan. Namun para narapidana yang tergolong melakukan kesalahan kecil justru mendapat hukuman berat.

Kritikan pedas masyarakat tak membuat pengadilan dan penegak hukum bisa adil memberikan hukuman pada masyarakat.

Seperti baru-baru ini, dua warga Kabupaten Magelang yang ketahuan mencuri kayu manis milik Perhutani di kawasan Gunung Sumbing terancam hukuman berat.

TM (37) warga Kecamatan Windusari NA (20) warga Kecamatan Bandongan mencuri kayu manis karena terdesak tak punya uang, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Temanggung, AKBP Burhannudin membenarkan penangkapan dua warga Kabupaten Magelang tersebut pada Minggu, 22 Agustus 2021.

"Kedua warga Magelang tersebut diamankan Satreksrim Polres Temanggung karena mencuri kayu manis (pohon keningar) milik Perhutani di kawasan hutan Gunung Sumbing," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @undercover.id, Selasa, 24 Agustus 2021.

TM dan NA melakukan aksinya sebanyak dua kali. Mereka kepergok warga setelah membawa barang bawaan yang cukup banyak dari kawasan hutan Gunung Sumbing, Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Atas kejadian tersebut, TM dan NA dijerat dengan pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

TM dan NA terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Hukuman untuk TM dan NA ini berbanding terbalik dengan yang dijatuhkan ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka kasus suap pengurusan fatwa bebas buronan Djoko Tjandra.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memtoong vonis Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara saja.

Alasan pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan diskon pada Pinangki adalah karena ia adalah wanita dan memiliki anak balita.

Tentu diskon yang didapat Pinangki ini sukses membuat banyak orang murka, dan makin merasakan ketidakadilan di Indonesia.

Kendati demikian, pihak pengadilan bergeming dengan kritikan pedas masyarakat, seolah ada tembok besar antara masyarakat dan penegak hukum.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Vonis yang diterima dua pencuri kayu manis di Perhutani Temanggung berbanding terbalik dengan vonis Jaksa Pinangki Sira Malasari. /Sigid Kurniawan/Antara Foto
Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Dipenjara 4 Tahun Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Dipenjara 4 Tahun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar