Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan dengan Maling Bansos Juliari Batubara
Hukuman penjara dan denda yang mengancam dua warga Kabupaten Magelang setelah mencuri kayu manis milik Perhutani menjadi perhatian masyarakat.
Kedua warga yang nekat melakukan aksi pencurian di kawasan hutan Gunung Sumbing tersebut lantaran terdesak kebutuhan uang untuk menghidupi keluarga.
Dua orang warga berinisial TM (37) warga Kecamatan Windusari dan NA (20) warga Kecamatan Bandongan itu pun diamankan aparat karena mencuri kayu manis.
Penangkapan dua orang warga tersebut disampaikan Kapolres Temanggung, AKBP Burhannudin pada Minggu, 22 Agustus 2021.
"Kedua warga Magelang tersebut diamankan Satreksrim Polres Temanggung karena mencuri kayu manis (pohon keningar) milik Perhutani di kawasan hutan Gunung Sumbing," ujarnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com bersumber dari Instagram @undercover.id, Selasa, 24 Agustus 2021.
Burhannudin mengatakan bahwa kedua tersangka melakukan aksi pencurian kayu manis sebanyak dua kali di kawasan hutan Gunung Sumbing, dan masuk wilayah Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.
Akan tetapi, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya yang kedua kali tersebut.
Kedua tersangka berhasil diamankan setelah dipergoki oleh masyarakat setempat saat melancarkan aksinya yang kedua pada 11 Juli 2021.
"Masyarakat yang curiga terhadap barang bawaan kedua pelaku, lalu menanyakan barang apa yang sedang dibawa. Kedua pelaku mengaku telah memanen kayu manis yang ada di hutan lindung milik Perhutani," tutur Burhannudin.
Salah satu tersangka, NA mengaku dirinya nekat mencuri kayu manis milik Perhutani karena terdesak kebutuhan uang untuk menghidupi keluarganya.
Dia juga mengaku mengetahui lokasi hutan kayu manis tersebut, karena diberitahu oleh warga sekitar di hutan lindung itu terdapat ribuan pohon kayu manis yang siap dipanen.
"Kayu manis yang telah dikupas dari pohonnya, dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, dengan harga Rp25 ribu per kilogramnya," kata NA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 26 ke19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Temanggung dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3.5 miliar," ujar Burhannudin.
Melihat berita tersebut, banyak warganet yang membandingkan ancaman hukuman kedua pelaku dengan hukuman yang diterima tersangka kasus korupsi bansos, Juliari P Batubara.
"Sangat adil ya," ucap seorang warganet.
"Kulit kayu manis penjara 5 tahun, dana bansos penjara 12 tahun," kata warganet lainnya.
"Lah jauh amat bedanya ya sama bapak Juliari," ujar warganet lain.
Selain itu, warganet bahkan menyinggung alasan rendahnya hukuman untuk mantan Mensos karena sudah cukup menderita dengan hujatan masyarakat.
"Ayo bully mereka agar hukumannya dikurangi." ucap seorang warganet.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara/Net
Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan dengan Maling Bansos Juliari Batubara
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:

Tidak ada komentar