Mural ‘Dibungkam’ di Yogyakarta Dihapus Meski Polda DIY Memperbolehkan
Tindakan penghapusan mural ‘Dibungkam’ di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat kritikan dari berbagai kalangan.
Mural yang dibuat pada tanggal 21 Agustus 2021 tersebut langsung dihapus aparat pada tanggal 22 Agustus 2021, bahkan sebelum 24 jam.
Padahal, Polda DIY mengatakan bahwa untuk wilayah hukumnya, mereka tidak mempersoalkan seni mural yang dihasilkan para seniman.
Meski begitu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto pada Minggu, 22 Agustus 2021 mengatakan ada beberapa catatan yang disampaikan kepada para seniman mural di Yogyakarta.
“Mural boleh saja, yang penting sopan. Tidak membuat satu kelompok atau pihak lain merasa tersinggung dengan mural tersebut. Boleh-boleh saja,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News, Selasa, 24 Agustus 2021.
Yuliyanto menegaskan bahwa selama mural yang dihasilkan para seniman tidak menyalahi ketentuan, maka sebenarnya tidak akan timbul pro dan kontra seperti yang terjadi di daerah lain.
“Boleh-boleh saja berekspresi lewat mural, yang penting tahu tempat,” ucapnya.
Sementara di tempat terpisah, Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengingatkan para seniman mural di daerahnya untuk mengetahui isi peraturan daerah.
Peraturan Daerah yang dimaksud adalah Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Menurut Noviar Rahmad, di dalam peraturan itu dituliskan larangan untuk melakukan corat-coret di fasilitas umum di DIY.
“Kami mengacu perda nomor 2 tahun 2017 tentang trantibum. Sanksi bagi pelanggar itu ya kami sidang tipiring, diajukan ke pengadilan nanti,” ujarnya.
Kedua pihak tersebut mengungkapkan belum ada penyisiran tempat-tempat umum yang dijadikan objek lukis seni mural di wilayah DIY.
Akan tetapi, tindakan penghapusan mural bertuliskan “DIBUNGKAM” di sebuah tembok terjadi pada waktu yang sama.
Penghapusan mural itu pun mendapat kritik dari masyarakat, salah satunya melalui akun Instagram Yogya Street Art Studio.
“Karya mural dan Graffiti dengan kata Dibungkam, dilindas pagi ini oleh penguasa, karena kata Bungkam di tembok ini belum berumur 24 jam sudah membuat Pemerintah makin panik! Bah....,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @yogya_streetart_studio, Selasa, 24 Agustus 2021.
Mereka menambahkan bahwa penghapusan mural tersebut merupakan bentuk pengendalian terhadap kesenian yang mengkritik Pemerintah.
“Ini bentuk pengendalian dan memperhangus kesenian yang mengeritik Pemerintah,” ucap @yogya_streetart_studio.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi mural. Lagi, mural bernada kritik dihapus, kali ini di Yogyakarta. /Ilustrasi. Pixabay/makamuki0
Mural ‘Dibungkam’ di Yogyakarta Dihapus Meski Polda DIY Memperbolehkan
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:

Tidak ada komentar