Breaking News

Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara, Dipo Alam Teringat Tulisan


Mantan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam mengungkapkan kekecewaannya melalui akun Twitter miliknya atas hukuman yang diterima Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang dinilai tidak sesuai dan tidak masuk akal.

Nama Mantan Mensos Juliari P. Batubara sukses mencuri perhatian publik atas perkara yang menyeretnya beserta hukuman yang diterima. Juliari Batubara tersandung perkara tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada 2020 silam.

Publik semakin geram lantaran Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mantan Mensos Juliari P. Batubara dengan pertimbangan yang dianggap tidak masuk akal.

Ketika membacakan surat putusan untuk Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Agustus 2021, Hakim menyampaikan sejumlah alasan yang meringankan masa hukuman Mantan Mensos itu.

Hakim menyebutkan bahwa Juliari Batubara sering dirundung atau bully dan hal tersebut sudah cukup membuatnya menderita atas bully yang dilakukan masyarakat.

Hakim mengatakan bahwa masyarakat telah memberikan vonis bersalah kepada Juliari meskipun secara hukum ia belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Yusuf Pranowo.

Selain itu, ia menyebutkan jika hal lain yang meringankan hukuman karena Juliari bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah selama persidangan, serta bersikap sopan ketika menjadi saksi di persidangan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Djoko Santoso.

Majelis Hakim memberikan Juliari Batubara vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena bersalah dengan menerima uang suap senilai Rp32,482 miliar terkait bansos di Kemensos.

Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menaggapi hal tersebut, Dipo Alam menyampaikan ungkapan kekecewaannya melalui Twitter. Ia mengatakan bahwa terdakwa hukumannya didiskon di pengadilan anti korupsi karena pertimbangan bully masyarakat dan masa depan keluarga.

“Teringat lukisanku "GEJOLAK PROTES" muralku di kanvas...TERDAKWA hukumannya "didiskon" di pengadilan anti korupsi; karena dipertimbangkan terdakwa sudah berat psikologis dihukum oleh bully masyarakat & masa depan keluarga. @CNNIndonesia @detikcom @fadlizon,” kata Dipo Alam yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter, Selasa, 24 Agustus 2021.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara/Net
Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara, Dipo Alam Teringat Tulisan Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara, Dipo Alam Teringat Tulisan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar