Dilarang Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, LMP: Ini Masih Teritorial NKRI
Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) dihalau dan dilarang membentangkan
bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK),
Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021).
Pelarangan ini dilakukan oleh petugas dari TNI-Polri dan Satpol PP
Penjaringan, dengan alasan dianggap dapat menimbulkan kerumunan di tengah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pihak LMP sempat beradu argumen dengan petugas tiga pilar terkait pelarangan
membentangkan bendera Merah Putuh di jembatan PIK. Mereka beralasan LMP
adalah anak bangsa.
Petugas sempat melakukan penutupan sementara di jembatan PIK dan mengalihkan
sementara arus lalu lintas. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya puluhan
anggota LMP membubarkan diri secara tertib.
Panglima LMP Daeng Jamal mengungkapkan, pihaknya berencana membentangkan
bendera merah putih di jembatan PIK dengan tujuan untuk memeriahkan HUT RI
sekaligus menghilangkan stigma masyarakat, bila kawasan tersebut dikuasai
orang asing.
"Yang pastinya yang pertama tujuan pembentangan bendera merah putih
sepanjang 21 meter itu dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan,
jadi momen ini kita gunakan," kata Daenk Jamal di lokasi.
"Termasuk dimana di waktu masa kemerdekaan ini kita ingin membuktikan,
selama ini asumsi-asumsi masyarakat keberadaan Pantai Indah Kapuk dianggap
dikuasai oleh orang asing," lanjutnya.
Untuk itu, LMP ingin membuktikan bahwa anak negeri pun bisa berdiri tegak di
PIK dengan membentangkan bendera merah putih, karena masih dalam wilayah
NKRI.
"Kami ingin membuktikan kami itu bisa berdiri di sini, di Pantai Indah
Kapuk, dengan mengibarkan bendera Merah Putih. Artinya ini masih kedaulatan
teritorial NKRI," tegasnya.
Dikatakan Jamal, pembentangan bendera ini didukung oleh masyarakat di
wilayah PIK. Akan tetapi, karena tekanan dari pihak manajemen dan terbentur
aturan, akhirnya pembentangan bendera urung terjadi.
"Kami melihat animo masyarakat PIK sebenarnya mendukung hanya pihak
manajemen saja, karena di bawah tekanan dan aturan sehingga tidak terlaksana
dengan baik. Namun kami tidak putus semangat sampai di sini," tuturnya.
Pihak LMP pun akhirnya menerima dengan ikhlas larangan pembentangan bendera
tersebut. "Kami terima dengan lapang dada karena kami tidak mau ada gesekan
dengan siapa pun karena kami cinta NKRI," ucapnya.
Wakapolsek Metro Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak mengatakan, adanya
rencana pembentangan bendera ini tidak diijinkan petugas karena
dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.
"Kami kepolisian memutuskan berkoordinasi dengan pihak Koramil juga kita
tidak memberikan izin tersebut, karena ini kan masih PPKM sehingga itu dapat
menimbulkan kerumunan," tegasnya.
Arnold menerangkan, meski pembentangan bendera dilakukan sekitar 20 orang
dari pihak LMP, akan tetapi dikhawatirkan masyarakat sekitar akan
menyaksikan sehingga terjadi kerumunan. "Jadi kita tidak memberikan izin,
dari pimpinan juga tidak memberikan izin," pungkasnya.
Sementara itu, Danramil Penjaringan Mayor Inf Steven Surbakti, mengatakan,
kegiatan berbentuk apapun dilarang menjelang peringatan Detik-Detik
Proklamasi
"Kita berikan edukasi bahwasanya seluruh warga yang ada di negara ini adalah
anak bangsa. Tetapi dalam kondisi pandemi, maka semua kegiatan dilakukan
secara virtual guna memutus rantai Covid-19, tanpa mengurangi rasa
nasionalisme," tegasnya.
https://t.co/a9FLlkPWSR 😡😡😡😡 *#TIDAK BOLEH PASANG BENDERA MERAH PUTIH DI PIK.* pic.twitter.com/bsJn7YYwP3
— Brother Djon (@djony_edward) August 17, 2021
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) dihalau dan dilarang membentangkan
bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan PIK, Penjaringan, Jakarta
Utara, Selasa (17/8/2021). Foto: SINDOnews/Dok
Dilarang Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, LMP: Ini Masih Teritorial NKRI
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar