Breaking News

Desakan Menguat, 518 Pegawai KPK Tuntut yang Tak Lolos TWK Segera Dilantik


Perlawanan baru para anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tampaknya mendapatkan kekuatan baru.

Pasalnya, 518 pegawai KPK yang telah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluarkan pernyataan sikap ‘Integritas KPK Merupakan Nilai Yang Tidak Boleh Hilang’.

Pernyataan sikap 518 pegawai KPK itu pun diunggah oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono pada Minggu, 15 Agustus 2021.

“Kekuatan baru perlawanan, sudah 518 pegawai PNS KPK yang telah bersikap: 1. Lantik 75 pegawai, 2. KPK patuh hukum, laksanakan temuan Ombudsman RI,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @girisuprapdiono.

Tidak hanya itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga akan membeberkan hasil investigasi mereka pada Senin, 16 Agustus 2021.

“Besok, konpers hasil investigasi Komnas HAM. Amunisi makin kuat!,” kata Giri Suprapdiono.

Sementara dalam pernyataan sikapnya, 518 pegawai KPK menegaskan bahwa KPK merupakan simbol dari harapan pascareformasi untuk menuju Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

Bertahun-tahun perjuangan tersebut membuahkan hasil, KPK pun menjadi percontohan bukan hanya diakui pada tingkat nasional tetapi dunia. Namun, semua berjalan mundur pasca adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya.

Hasil pemeriksaan Ombudsman yang diumumkan pada tanggal 21 Juli 2021 juga dinilai telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Pada pokoknya, laporan tersebut menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Termasuk juga di dalamnya indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum.

Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif, termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN.

“Persoalannya, KPK malah tidak terlihat akan melaksanakan rekomendasi tersebut. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa maladministrasi merupakan ranah kewenangan ORI,” kata pegawai KPK dalam pernyataannya.

Rekomendasi Ombudsman tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, dan amanat Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

“Prihatin dengan kondisi tersebut, kami 518 orang pegawai aktif KPK dengan jumlah yang terus bertambah sebagai satu tubuh yang tidak terpisahkan dari mereka yang akan diberhentikan, menyatakan sikap sebagai berikut:

Meminta Pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi ASN, untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku, menjaga kepercayaan publik, serta tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi ORI.

Meminta KPK menjadi lembaga percontohan lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari ORI untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK.

Momentum temuan ORI ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status pegawai KPK,” tutur  pegawai KPK dalam pernyataan sikapnya.

Mereka pun mengingatkan bahwa KPK selama ini dikenal memegang nilai-nilai yang kuat, sehingga sudah semestinya tetap mempertahankan semangat “Berani jujur, hebat!” bukan “Berani jujur, pecat!”.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gedung KPK/detikcom
Desakan Menguat, 518 Pegawai KPK Tuntut yang Tak Lolos TWK Segera Dilantik Desakan Menguat, 518 Pegawai KPK Tuntut yang Tak Lolos TWK Segera Dilantik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar