Adsterra

Breaking News

57 Pegawai KPK Kirim Surat ke Jokowi: Angkat Kami Menjadi ASN


Perjuangan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terus berjalan.

Meskipun Komnas HAM dan Ombudsman telah melaporkan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan sejumlah pelanggaran lainnya, tetapi proses hukum atas perkara tersebut dinilai ‘jalan ditempat’.

Oleh karena itu, sebanyak 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, 57 pegawai tersebut ditetapkan sebagai pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil TWK, serta akan diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

"57 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat menjadi Aparatur Sipil Negara berdasarkan TWK Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyurati Presiden Joko Widodo. Surat ini meminta pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Presiden," kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan.

Surat tertanggal 18 Agustus 2021 tersebut baru diantarkan ke Sekretariat Negara pada Senin, 23 Agustus 2021 dan telah ditandatangani oleh 57 pegawai KPK.

Menurut Hotman Tambunan, para pegawai mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi yang didasari oleh hasil pemeriksaan dua lembaga negara, yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal dan beberapa pelanggaran lain. Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN," ujarnya yang dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 23 Agustus 2021.

Selain itu, Komnas HAM dalam laporannya menemukan 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan.

"Satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah sama-sama meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. Sebab, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK dianggap bermasalah, menyalahi peraturan perundangan. Sehingga, tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN," katanya.

Menurutnya, sudah sepatutnya seluruh pegawai KPK diangkat menjadi ASN KPK. Mengingat, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Padahal original intend UU No 19 tahun 2019 tentang KPK menyebutkan adalah mengenai perubahan status kepegawaian KPK menjadi ASN. Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK atas keputusan ini dan telah juga mengirim surat permohonan kepada Bapak Presiden RI untuk kiranya mengangkat kami menjadi ASN," kutipan isi surat.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gedung KPK/Net
57 Pegawai KPK Kirim Surat ke Jokowi: Angkat Kami Menjadi ASN 57 Pegawai KPK Kirim Surat ke Jokowi: Angkat Kami Menjadi ASN Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5

Tidak ada komentar