Breaking News

Yasonna Laoly: TKA Tak Bisa Masuk Wilayah RI, Adhie Massardi: China Tetap Boleh, Karena Sudah Tidak Asing Lagi


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly belum lama ini menegaskan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

"TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," ujar Yasonna Laoly dilansir Galamedia dari Antara.

Kebijakan pembatasan TKA tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan baru pemerintah soal pembatasan TKA ini pun kemudian dikomentari oleh mantan Juru Bicara Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi.

Melalui akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi, mantan Juru Bicara Gus Dur tersebut melontarkan sindiran terkait warga negara asing asal China.

Menurutnya TKA China diizinkan untuk masuk wilayah Indonesia lantaran sudah tidak asing lagi. “TKA CHINA tetap boleh masuk karena sudah tidak asing lagi,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Permenkumham disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sementara itu, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

Kemenkumham juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

Selain itu adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi. TKA China masuk ke Indonesia dan terindikasi positif covid-19 /Antara/
Yasonna Laoly: TKA Tak Bisa Masuk Wilayah RI, Adhie Massardi: China Tetap Boleh, Karena Sudah Tidak Asing Lagi Yasonna Laoly: TKA Tak Bisa Masuk Wilayah RI, Adhie Massardi: China Tetap Boleh, Karena Sudah Tidak Asing Lagi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

1 komentar:

  1. Hebat yah kaya dia seorang yang punya republik rakyat susah mencari kerja mau keluar negri dipersulit karena di negri sendiri tak bisa dapat pekerjaan yang layak

    BalasHapus