Breaking News

Penyidik Bansos Jatuh Tertimpa Tangga, Tak Lulus TWK Kini Langgar Etik


Dua penyidik KPK yang menangani kasus korupsi bansos Corona, Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga dijatuhi hukuman sedang dan ringan oleh Dewan Pengawas KPK. Bak jatuh tertimpa tangga, salah satu penyidik KPK, Praswad sebelumnya juga dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga kini divonis melanggar etik.

Dewas KPK memberikan sanksi terhadap Praswad Nugraha berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan karena dinilai melakukan perundungan terhadap salah satu saksi kasus bansos Corona. Berikut ini fakta-fakta terkait perjalanan kasus pelanggaran etik tersebut.

Dua Penyidik Bansos Corona Divonis Langgar Etik

Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang dan ringan terhadap dua penyidik KPK Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi bansos Corona, Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Muhammad Praswad Nugraha, II M Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata anggota Dewas KPK, Harjono dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021).

"Menghukum para terperiksa Muhammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, M Nor Prayoga berupa sanksi ringan teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman 3 bulan," imbuh Harjono.
  
Adapun hal memberatkan keduanya adalah para terperiksa sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sedangkan hal meringankan para terperiksa mengakui terus terang akan perbuatannya, serta terperiksa 2 yakni M Nor Prayoga menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan salah satu saksi sidang kasus bansos, Agustri Yogasmara atau Yogas. Dua penyidik itu dilaporkan ke Dewas karena diduga melakukan intimidasi terhadap Yogas.

Dari informasi yang didapat detikcom dari salah satu sumber internal KPK, dua penyidik yang dilaporkan Yogas ke Dewas KPK adalah seorang pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dan seorang lagi merupakan pegawai yang lulus. Keduanya menangani perkara dugaan suap eks Mensos Juliari terkait pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19.

Kasus bansos Corona ini juga sudah masuk di tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Mensos Juliari Peter Batubara, KPA bansos Adi Wahyono, dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.

Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.

Penyidik KPK Terbukti Bully Saksi, Ini Kata-katanya

Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada dua penyidik KPK M Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga karena terbukti melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi bansos Corona, Agustri Yogasmara alias Yogas. Dewas KPK menilai ucapan dan sikap dua penyidik KPK kepada Yogas saat menggeledah dan memeriksa Yogas termasuk dalam kategori perundungan.

"Menimbang bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan para terperiksa saat melakukan penggeledahan yang disertai klarifikasi dan interogasi terhadap saksi Agustri Yogasmara tanggal 12 Januari 2021, dan pada waktu pemeriksaan di gedung KPK tanggal 13 Januari 2021 para terperiksa mengeluarkan kata-kata atau ucapan yang menurut majelis tidak pantas, dan tidak patut diucapkan oleh seorang penyidik yang sedang melaksanakan tugas penyidikan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang, Senin (12/7/2021).

Haris mengatakan kedua penyidik tidak hanya mengucapkan kata-kata kotor tetapi juga mengeluarkan sikap atau bahasa tubuh yang tidak pantas. Menurut Dewas sikap keduanya tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang penyidik KPK.

"Menimbang disamping kata-kata yang diucapkan bahasa tubuh atau body language terperiksa yang duduk dengan mengangkat kaki, menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara menunjuk pelipis kepalanya sambil menggunakan kata-kata 'mikir', memegang mobil-mobilan dan menunjukkan ke saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata 'sini mulutmu gue masukin ini', dan seolah-akan melemparkan sesuatu ke saksi Agustri Yogasmara pada saat pemeriksaan berlangsung serta menyuruh saksi Agustri Yogasmara untuk meletakkan tangannya di atas Al-Quran selama konfrontasi berlangsung, juga merupakan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyidik dalam melaksanakan tugas," tutur Haris.

Adapun kalimat yang diucapkan Praswad dan Prayoga sebagai berikut:

Saat penggeledahan di rumah Yogas 12 Januri 2021;

Terperiksa: sekarang tinggal milih, kamu atau iman yang mlebu (masuk) penjara
Pak RT: setahu saya bapak yogas ini dikenal baik
dijawab: pak koruptor itu baik semua pak, yang ditahan, yang kita tahan, percaya deh soleh semua, tapi kalau masalah duit, orang jadi beda
Praswad: elu siapa? Emangnya elu siapa? sampai ada orang datang ke sini beli 3 juta paket
Prayoga: sakit bos, elu bisa dipecat dari Bank Muamalat dan hartamu semua habis disita
Praswad: kita geledah kantornya di Bank Muamalat, dilanjutkan 'gua hancurin hidup lu sampai ke ujung langit gua kejar'
Praswad: woi lu sekolah nggak sih? Lu sekolah nggak? Gua tanya, lu sekolah dulu makanya
Praswad: bapak dapat bansos nggak kemarin? Pak RT menjawab 'Alhamdulillah dapat, di balas 'tahu nggak bansos yang bapak dapat itu dari itu orang ini nih yang main', berikutnya 'makanya lu jangan bolos dulu waktu kecil, jadi bego, ini orang gila apa ya'
Praswad: ini pak, orang yang nggak tahu diri ini, lu ini pegang 3.600.000 paket, gila, tiba-tiba orang se-Indonesia beli paket ke lu 3.600.000 paket, gila apa, elu siapa? Ini orang gila apa, sarap, gila orang ini, orang gila orang ini, lu kalau datang apa ini... ucuk-ucuk, gila apa kau, datang-datang minta paket, lu sadar gak sih udah goblok bener setengah jam ini, gua bilang deh sama orang ini, orang ini gila deh

Bahwa disamping kata-kata yang diucapkan para terperiksa juga menunjukkan bahasa tubuh language gesture antara lain terperiksa duduk dengan mengangkat kaki, terperiksa I menunjuk saksi Agustri Yogasmara, terperiksa II menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan 'mikir', dan terperiksa I memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata 'sini mulutmu gue masukin'.

Percakapan di ruang pemeriksaan di Gedung KPK 13 Januari 2021:

Dewas mengatakan saat itu Yogas diperiksa terperiksa I (Praswad) selaku penyidik KPK sejak pukul 14.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB di ruang lantai 2 Gedung KPK Merah Putih. Bahwa saat pemeriksaan tersebut para terperiksa kepada saksi Yogas mengeluarkan kata-kata ke saksi sebagai berikut:

- elu gue benturin kepala lu ke dinding,
- bodo amat lah, mati aja lu
- gila, edan, woi
- lu lebih pinter dari gue sih
- ini harus masuk penjara
- siapa lu? Setan
- gila apa lu, nggak usah sok kepinteran lu ntar gue lempar pakai handphone kepala lu
- woi lu ini, kalau ini polsek, gue buat lu pincang, bener, untung lu ketemu gue di KPK
- apaan lu mau ngelawan gue? Lu nggak usah sok-sok kerasan sama gue, mampus lu sama gue, mati gue buat
- gue nggak peduli setan, oh wong edan ini, gara-gara itu lu jadi tersangka nggak juga, lu nggak akan lepas dari tersangka, gue janji lu nggak akan lepas
- gue bukan tukang tipu, gue nggak pernah nipu, lu sampain semua tukang tipu kaya lu sih

Haris mengungkapkan selain mengeluarkan kata-kata di atas Praswad juga menunjukkan body language seolah-olah akan melemparkan sesuatu kepada Yogas saat pemeriksaan berlangsung. Selain itu, Yogas diperiksa disuruh sambil meletakkan tangannya di atas Al-Quran.

"Para terperiksa juga melakukan konfrontasi antara Yogas, dan Harry Van Sidabukke serta menyuruh saksi Agsutri Yogasmara meletakkan tangannya di atas Al-Quran selama konfrontasi berlangsung. Terperiksa II juga membentak saksi Agustri Yogasmara terhadap saudara Harry Van Sidabukke dengan kata-kata lain 'kamu ini tikus, beda dengan Harry'," kata Haris.

Penyidik Bansos Tak Lulus TWK KPK Disanksi Langgar Etik dan Potong Gaji

Penyidik KPK, M Praswad Nugraha dijatuhi sanksi sedang oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan karena laporan pelanggaran etik saat menyidik perkara bansos Corona. Praswad Nugraha adalah salah satu penyidik yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Muhammad Praswad Nugraha, II M Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja," kata anggota Dewas KPK, Harjono dalam sidang etik yang disiarkan langsung, Senin (12/7/2021).

"Menghukum para terperiksa Muhammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, II M Nor Prayoga berupa sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman 3 bulan," imbuh Harjono.

Selain Praswad, penyidik lainnya M Nor Prayoga juga dijatuhi sanksi. Beda dengan Praswad, Prayoga sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman 3 bulan.

Selain itu, status Prayoga kini sudah berstatus ASN. Prayoga salah satu pegawai yang lulus TWK dan sudah dilantik menjadi ASN.

Praswad dan Prayoga dilaporkan oleh saksi kasus bansos bernama Agustri Yogasmara alias Yogas. Sebagai informasi, kedua penyidik itu menangani perkara dugaan suap eks Mensos Juliari terkait pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19.

Penyidik Bansos soal Vonis Bully Saksi di KPK: Teknik Interogasi Penyidikan

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi sedang dan ringan terhadap dua penyidik KPK, Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga, karena melakukan perundungan terhadap salah satu saksi kasus bansos. Praswad angkat bicara dan mengatakan bahwa tindakannya itu adalah bagian dari teknik interogasi penyidikan.

"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," kata Praswad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Praswad mengatakan, saat Dewas KPK membacakan putusan vonisnya, terdapat beberapa kata yang dilepaskan dari konteks secara keseluruhan. Konteks yang dimaksud Praswad adalah suasana dan intonasi komunikasi, latar belakang sebelum kejadian, dan upaya peringatan kepada saksi untuk tidak berbohong.

"Dalam pembacaan putusan terdapat potongan kata-kata kami yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan. Beberapa potongan yang dilepaskan dari konteks antara lain, yang pertama, adalah suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan," kata Praswad.

"Kemudian, latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya. Ketiga, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya," sambungnya.

Selanjutnya, Praswad menganggap kejadian ini bukan hal yang baru pada KPK. Hal itu, menurutnya, merupakan sebuah risiko dalam membongkar kasus bansos yang jumlah anggarannya cukup masif.

"Serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi bukanlah hal baru terhadap KPK sehingga laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako bansos dengan anggaran Rp 6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana COVID-19," ujarnya.

Penyidik KPK Divonis Potong Gaji: Tak Sebanding dengan Kerugian Kasus Bansos

Dua penyidik KPK yang menangani kasus bansos dikenai sanksi Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan sanksi ringan, salah satunya dipotong gaji selama 6 bulan sebesar 10 persen. Kedua penyidik KPK itu adalah M Praswad Nugraha dan M Nor Prayoga.

Praswad angkat bicara soal sanksi yang diterimanya itu. Dia menganggap sanksi tersebut tidak sebanding dengan kerugian akibat kasus korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Bahwa kami menegaskan hukuman terhadap kami bukanlah sesuatu yang luar biasa dibandingkan dengan penderitaan dari para korban bansos, korban PHK, rekan-rekan disabilitas," ujar Praswad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

"Para korban tersebut merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi bansos COVID-19," sambungnya.

Praswad berharap kejadian ini tidak terulang terhadap rekan-rekan penyidik KPK lainnya. Sebab, upaya dia dan rekan lainnya merupakan bentuk perjuangan membongkar kasus korupsi yang besar.

"Bahwa kami berharap agar tidak ada lagi rekan-rekan kami lainnya, baik pegawai maupun para penyidik KPK yang menjadi korban atas upaya dan perjuangannya membongkar perkara mega korupsi yang ada di Indonesia," kata Praswad.

Lebih lanjut, Praswad memohon kepada Dewas KPK agar konsisten dalam menentukan keadilan dalam pelanggaran etik di lingkungan KPK.

"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," katanya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gedung KPK/detikcom
Penyidik Bansos Jatuh Tertimpa Tangga, Tak Lulus TWK Kini Langgar Etik Penyidik Bansos Jatuh Tertimpa Tangga, Tak Lulus TWK Kini Langgar Etik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar