Breaking News

BPOM Tegaskan Ivermectin Belum Dapat Izin Edar, Tak Bisa Bagi-Bagi Obat Keras Sembarangan


Beberapa waktu lalu, Indonesia dikejutkan oleh keluarnya pengumuman izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) untuk Ivermectin, yang dimasukkan ke dalam daftar obat terapi Covid-19.

Surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa 13 Juli tersebut dijadikan dasar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membagikan paket obat terapi Covid-19, berisikan Ivermectin dan beberapa obat lainnya, untuk pasien corona isolasi mandiri.

Pengumuman izin edar darurat untuk 8 obat terapi Covid-19 itu, termasuk Ivermectin, ditandatangani oleh Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, mendadak BPOM mengklarifikasi surat edaran tersebut pada Rabu 21 Juli 2021. BPOM menegaskan Ivermectin belum mendapatkan izin edar, melainkan hanya perluasan penggunaan khusus (Expanded Access Programs/EAP).

Dalam penjelasannya, BPOM menyebut obat yang digunakan untuk penanganan Covid-19 masih sangat terbatas, baik dari jenis dan jumlahnya.

"Oleh karena itu, diperlukan penelitian dan pengembangan yang lebih intensif dalam menemukan obat untuk penanganan Covid-19," kata BPOM dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Pom.go.id, Rabu 21 Juli 2021.

Untuk mencegah penyelewengan obat terapi Covid-19, BPOM menuturkan beberapa poin yang perlu diketahui oleh masyarakat.

BPOM menegaskan pihaknya hanya akan memberikan izin edar darurat kepada obat terapi Covid-19 yang terbukti berkhasiat melalui uji klinis.

Kebanyakan obat yang berpotensi mengatasi Covid-19 masih dalam tahap penelitian. Namun, BPOM memperluas penggunaan khusus obat dalam penelitan sesuai dengan aturan US FDA dan EMA.

Oleh karena itu, BPOM mengeluarkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.288 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat Melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program) pada Kondisi Darurat.

Di dalamnya terdapat sejumlah obat terapi Covid-19 yang dapat digunakan kementerian/lembaga urusan penyelenggaraan kesehatan, institusi kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dengan standar uji klinis.

Ivermectin termasuk ke dalam obat terapi Covid-19 yang sedang dalam uji klinis, tetapi boleh dipakai oleh fasyankes atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

EAP yang dikeluarkan BPOM berbeda dengan EUA sehingga Ivermectin belum dapat izin edar oleh industri farmasi mana pun untuk penanganan Covid-19.

"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," kata BPOM tegas.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi obat-obatan. Ivermectin belum dapat izin edar BPOM, tak seperti apa yang dituturkan Kementerian BUMN, lalu siapa yang bisa memakainya? /Pixabay/jarmoluk
BPOM Tegaskan Ivermectin Belum Dapat Izin Edar, Tak Bisa Bagi-Bagi Obat Keras Sembarangan BPOM Tegaskan Ivermectin Belum Dapat Izin Edar, Tak Bisa Bagi-Bagi Obat Keras Sembarangan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar