Breaking News

Ungkap Kasus Pinjaman Online Ilegal, Bareskrim Tangkap 5 Debt Colector yang Kerap Bully Peminjam


Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) bernama RP Cepat.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kasus bermula ketika adanya aduan masyarakat yang merasa tertipu setelah melakukan pinjaman di RP Cepat namun tidak sesuai dengan yang diterima.

"Yang bersangkutan (korban) minjam pertama kali itu Rp 1.750.000 tetapi yang di acc hanya Rp 500 dan yang diterima hanya Rp 245 ribu ini tidak sesuai promosinya jadi dipotong hampir 20 persen lebih," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis 17 Juni 2021.

Dari sana petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan disebuah ruko dikawasan Jakarta Barat.

Sayangnya disana letugas tidak mendapatkan pelaku lantaran sudah pindah tempat disebuah rumah yang tak jauh dari ruko tersebut.

"Kami grebek rumah sewa dan kami dapat lima orang ini dan inilah yg kita minta keterangan yakni sdr E, R, B, C, dan S. Semuanya sudah kita lakukan penahanan," tuturnya.

Dari pengakuan kelima tersangka, mereka merupakan bagian debt colector atau penagih hutang para peminjam.

Whisnu menuturkan, bahwa para penagih hutang itu kerap mengancam korbannya dengan memberikan teror dan juga membuli korban dengan cara membuat malu kepada keluarga dan rekannya sehingga sangat meresahkan masyarakat.

"Bahkan ada beberapa korban yang meminjam uang beberapa ribu saja kemudian diteror dengan foto-foto vulgar, info ke teman-teman, keluarga, bahkan ada yang stres akibat pinjam yang tidak benar ini," ucapnya.

Belakangan kata Whisnu, para pelaku mengaku bahwa mereka bekerja tidak hanya sendiri melainkan memiliki berbagai divisi. Ada divisi untuk promosi dan juga ada divisi untuk menentukan siapa yang bisa mendapat pinjaman atau divisi acc.

Semua divisi itu dikendalikan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang hingga kini masih dalam pencarian alias DPO.

Saat ini lanjut Whisnu, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap kedua WNA Tiongkok tersebut agar tidak dapat melarikan diri dari Indonesia.

Dalam kasus ini kelima pelaku dijerat Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman perusahaan fintech.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Polisi mengungkap sindikat pinjaman online /pikiran rakyat/ muhammad rizky pradila
Ungkap Kasus Pinjaman Online Ilegal, Bareskrim Tangkap 5 Debt Colector yang Kerap Bully Peminjam Ungkap Kasus Pinjaman Online Ilegal, Bareskrim Tangkap 5 Debt Colector yang Kerap Bully Peminjam Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar