Breaking News

Komnas HAM Temukan Perbedaan Keterangan antara Pimpinan KPK dan BKN Soal Polemik TWK


Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam saat ditemui di kantornya usai mendapatkan klarifikasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis, 17 Juni 2021.

"BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN," kata Anam.

Oleh karena itu kata dia, polemik TWK ini memang harus didalami lagi. Kemudian, Anam menjelaskan, pemanggilan terhadap KPK hari ini sebetulnya ditujukan kepada lima pimpinan KPK dan kesekjenan di lembaga antirasuah itu.

"Tetapi yang datang adalah Nurul Ghufron yang sejak awal bilang bahwa dia mewakili pimpinan yang lain karena sifatnya kolegial kolektif," katanya.

Diketahui, Komnas HAM telah menanggil Firli Bahuri Cs untuk mengklarifikasi polemik TWK bagi 75 pegawai KPK.

Namun Firli Bahuri untuk yang ketiga kalinya tidak pernah memenuhi panggilan Komnas HAM.

Hari ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hadir untuk mewakili pimpinan lainnya untuk memberikan klarifikasi terkait polemik TWK.

Hanya saja, Komnas HAM menyebutkan kalau Nurul Ghufron tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh tim penyidik.

Nurul Ghufron menyebutkan selama ini pimpin KPK bukan mangkir panggilan Komnas HAM. Namun klaimnya, ada kepastian hukum yang harus diperhatikan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang 39/1999 tentang HAM.

"Kami bukan mangkir, kami bukan tidak hadir," ujarnya.

Oleh karena itu, Ghufron mengatakan pada hari ini dirinya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan polemik TWK, mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN.

Termasuk tindaklanjut pasal 6 dan pasal 5 ayat 6 PP 41/2020 yang memandatkan KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kata Ghufron.***

Diterbikan: .oposisicerdas.com
Foto: Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam/Net
Komnas HAM Temukan Perbedaan Keterangan antara Pimpinan KPK dan BKN Soal Polemik TWK Komnas HAM Temukan Perbedaan Keterangan antara Pimpinan KPK dan BKN Soal Polemik TWK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar