Breaking News

Tampar Presiden, Pria Prancis Divonis 4 Bulan Penjara


Pengadilan Prancis telah menghukum Damien Tarel, pria yang menampar Presiden Emmanuel Macron, hukuman 18 bulan, dengan 14 bulan ditangguhkan. Selain vonis tersebut, pria itu juga menghadapi hukuman lain.

Tersangka berusia 28 tahun muncul di hadapan pengadilan pada Kamis, (10/6/2021). Persidangan berlangsung sangat cepat, digelar hanya dua hari setelah insiden tamparan itu.

Tarel dituduh melakukan penyerangan terhadap pejabat publik, dengan pelanggaran yang membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda besar hingga €45.000 (sekira Rp780 juta). 

Jaksa meminta pengadilan untuk memberi Tarel hukuman penjara 18 bulan daripada menjatuhkan denda padanya, serta mengenakan hukuman lain untuknya. Pengadilan memihak jaksa hampir sepenuhnya, memberikan terdakwa hukuman penjara empat bulan dengan 14 bulan ditangguhkan selama dua tahun.

Selama dua tahun ini dia harus bekerja, menjalani sesi psikologis dan tidak memiliki masalah baru dengan hukum untuk menghindari berakhir di balik jeruji lagi.

Tarel juga dilarang memiliki senjata selama lima tahun, serta dilarang memegang jabatan publik dan dibatasi dalam menggunakan hak-hak sipil lainnya untuk jangka waktu tiga tahun.

Sebelumnya pada hari itu, terdakwa menjelaskan tindakannya bermotif politik, mengatakan kepada pengadilan bahwa Macron, menurut pendapatnya, mewujudkan “pembusukan” Prancis, dan bahwa serangan licik itu adalah satu-satunya cara untuk mencapai presiden. 

“Saya pikir Macron mewakili, dengan sangat rapi, pembusukan negara kita,” katanya kepada pengadilan. “Jika saya menantang Macron untuk berduel saat matahari terbit, saya ragu dia akan merespons.”

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Presiden Prancis Emmanuel Macron ditampar saat menyapa warga di Departemen Drone, Prancis, 8 Juni 2021. (Foto: Reuters)
Tampar Presiden, Pria Prancis Divonis 4 Bulan Penjara Tampar Presiden, Pria Prancis Divonis 4 Bulan Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar