Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Banding!
Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Habib Rizieq pun menyatakan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq seusai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Habib Rizieq.
"Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," imbuh dia.
Penasihat hukum Habib Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasihat hukum Habib Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.
"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata penasihat hukum Habib Rizieq.
"Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," timpal hakim.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq Shihab (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Banding!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar