Kata Deddy, Anies Benar soal Jalur Sepeda DPR yang Salah, Polisi Punya Wewenang Apa?
Jalur sepeda yang dibangun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah fasilitas umum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
Karena itu, dipastikan bahwa fasilitas yang memicu kontroversi dan permasalahan baru itu sudah sesuai dengan perundangan.
Sebaliknya, kepolisian sama sekali tak memiliki wewenang untuk membongkar jalur sepeda di Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Pendapat itu diutarakan pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang, Kamis (17/6/2021).
“Polisi apakah punya wewenang membongkar fasilitas umum yang dilindungi Undang-Undang?” tuturnya.
Menurutnya, akan sangat aneh jika kemudian polisi malah membongkar jalur sepeda buatan Anies Baswedan.
“Aneh itu. Sudah dibangun atas dasar UU kok malah dibongkar,” sambungnya.
Ia juga menyatakan bahwa jalur sepeda itu tidak dibangun dengan sembarangan.
Melainkan sudah sesudai dengan arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Karena itu, Deddy menegaskan bahwa kepolisian sama sekali tak memiliki kewenangan untuk membongkar jalur sepeda yang didasarkan pada UU.
“Apakah polisi bisa membongkar? Itu kan fasilitas umum, untuk masyarakat juga. Kenapa harus dibongkar?” kata Deddy.
DPR yang Salah
Karena itu, Deddy mengaku heran dengan usulan yang datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni itu.
“Saya tidak tahu mengapa Komisi III menyuruh membongkar. Padahal itu (jalur sepeda) sudah perintah UU,” ujarnya.
Semestinya, sambungnya, Sahroni meminta Polri untuk menambah jalur sepeda di perkotaan.
Bukan malah mengusulkan dan meminta agar jalur sepeda dibongkar atau dihilangkan dari Ibukota.
“Yang benar adalah Komisi III itu memberikan arahan jalur sepeda harus diperpanjang, bukan dibongkar,” kata dia.
Atas alasan itu pula, Deddy menyebut apa yang diutarakan Sahroni adalah salah.
“Menurut saya malah keliru, terbalik,” imbuhnya.
Jalur sepeda yang dibuat Anies itu, katanya, adalah upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi dan membatasi penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.
Itu sebabnya pula, sambungnya, Pemprov DKI membangun jalur pedestrian dan jalur sepeda, serta memaksimalkan angkutan umum.
“Dengan begitu makin mempermudah masyarakat untuk beraktivitas sekaligus mengurangi kemacetan di Jakarta,” jelasnya.
Dengan berbagai fasilitas umum yang disediakan Anies itu, kata dia, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Jadi, orang bekerja atau sekolah bisa menggunakan sepeda. Makanya sebenarnya jalur sepeda masih kurang panjang,” tandasnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Jalur sepeda di DKI Jakarta
Kata Deddy, Anies Benar soal Jalur Sepeda DPR yang Salah, Polisi Punya Wewenang Apa?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar