Breaking News

Jokpro 2024 Bisa Diproses Kejagung dan Mabes Polri


Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto menilai, Jokpro 2024 bisa diproses hukum.

Pasalnya, kelompok tersebut menyuarakan jabatan presiden tiga periode.

Bukan hanya melanggar UU, tapi juga berbahaya karena memprovokasi tatanan demokrasi dan berpotensi membenturkan masyarakat.

“Kejagung dan Mabes Polri bisa memanggil mereka untuk diinterogasi terkait motif dan pelanggaran UU secara terbuka,” ujar Satyo kepada RMOL (jaringan PojokSatu.id), Minggu (20/6/2021).

“Mereka juga membahayakan posisi presiden yang sedang berkuasa,” sambungnya.

Satyo menjelaskan, soal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tertuang jelas dalam UU hasil amandeman Pasal 7 1945.

Aturan yang sama juga tertuang dalam UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak lebih dari dua periode.

Karena itu, Satyo pun mempertanyakan motif pihak-pihak yang memunculkan gagasan presiden 3 periode.
 
Menurutnya, gagasan itu jelas-jelas tidak sesuai dengan UU.

“Dan ahistoris dengan perjuangan mahasiswa, pemuda, dan segenap rakyat Indonesia di tahun 1998,” tandasnya.

Jokpro Berkelit

Sementara, Ketua Umum Jokpro 2024 Baron Danardono menyatakan, duet Jokowi-Prabowo 2024 hanya dapat terwujud jika amandemen UUD 1945 terjadi.

Hal ini selalu nampak dalam setiap pernyataan atau materi presentasi yang dibuat dan dibagikan oleh Jokpro 2024.
 
“Kami selalu mengatakan Jokowi-Prabowo 2024 itu hanya bisa terwujud apabila terjadi Amandemen UUD RI 1945 (konstitusi),” ujarnya dikutip dari JawaPos.com (jaringan PojokSatu.id), Minggu (20/6/2021).

Namun, jika amandemen tidak terjadi, maka duet Jokowi-Prabowo pun tak akan bisa terjadi.

“Jadi dahulukan amandemen UUD RI 1945, baru Jokowi-Prabowo bisa terwujud di 2024,” sambungnya.

Menurut Baron, keinginan menjadikan Jokowi-Prabowo sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024 tidak adalah bagian dari hak menyampaikan pendapat.

“Begini ya, ini kan hak konstitusi saya, Mas Qodari, Mas Baron dan teman-teman Jokpro lainnya untuk menyampaikan pendapat, aspirasi dan gagasannya, sama seperti relawan capres yang lain. Loh, kok bisa kami ini dilarang,” ungkap Baron.

Ia menegaskan, Jokpro 2024 sama sekali tidak mengganggu, mengganti atau menurunkan pemerintah yang saat ini sedang menjabat.

“Lalu mau dilarang dengan aturan hukum yang mana?” sambungnya.
 
Dia lantas mempertanyakan, aturan hukum mana yang dilanggar ketika ingin mengusung Jokowi-Prabowo dalm perhelatan demokrasi 2024.

“Silahkan ditanyakan ke mereka aturan hukum yang mana yang kami langgar?” katanya.

Sebaliknya, pihaknya meyakini bahwa Jokpro 2024 sama sekali tidak bertentangan dengan satupun aturan hukum di Indonesia.

“Kami Jokpro 2024 tidak bertentangan dengan satupun aturan hukum di Indonesia. Sah dan konstitusional ini,” tegasnya. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Jokpro 2024. Foto JPNN
Jokpro 2024 Bisa Diproses Kejagung dan Mabes Polri Jokpro 2024 Bisa Diproses Kejagung dan Mabes Polri Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar