Adsterra

Breaking News

HRS Divonis Empat Tahun Penjara, Pegiat Dakwah: Peradilannya Saja Tak Layak, Apalagi Vonis Hukumnya


Eks penerjemah dan penyuluh agama Riyadh, Abdullah Haidir ikut tanggapi vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini.

HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Abdullah menganggap banyak kasus lain yang pantas diadili dibanding dengan kasus swab HRS.

Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Gak paham saya, kasus swab saja sampai segininya diadilinya... Banyak sekali kasus lain yg lebih pantas diadili," kata Abdullah dikutip Galamedia dari Twitter @abdullahhaidir1, Kamis, 24 Juni 2021.

Menurutnya, vonis dan peradilan yang diterima HRS tidak layak dilakukan.

"Peradilannya saja sudah tak layak, apalagi vonis hukumnya," tambahnya.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan putusan pidana penjara HRS hari ini Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Eks penerjemah dan penyuluh agama Riyadh, Abdullah Haidir/Net
HRS Divonis Empat Tahun Penjara, Pegiat Dakwah: Peradilannya Saja Tak Layak, Apalagi Vonis Hukumnya HRS Divonis Empat Tahun Penjara, Pegiat Dakwah: Peradilannya Saja Tak Layak, Apalagi Vonis Hukumnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar