Breaking News

Busyro Muqoddas Singgung ‘Keheningan’ FH Soal Pasal Penghinaan Presiden: Apalagi yang Dibiayai Pajak


Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas mempertanyakan akademisi dari fakultas hukum yang belum menampakkan batang hidung terkait Pasal Penghinaan Presiden.

Padahal, dia mengatakan bahwa pasal tersebut berbahaya, lantaran membangkitkan pasal-pasal eks kolonial Belanda pada zaman dulu.

Hal itu disampaikan dalam diskusi daring ‘Agenda Mendesak Penguatan KPK’ yang digelar Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu, 19 Juni 2021.

Busyro Muqoddas menyinggung terkait adanya radikalisme politik di dalam kekuasaan pemerintah saat ini.

Radikalisme tersebut ditandai dengan kehadiran sejumlah Undang-Undang (UU) yang ‘kontroversial’ dan menjadi sorotan banyak pihak.

Selain kehadiran produk berupa UU, Busyro Muqoddas mengatakan radikalisme politik itu diperkuat dengan bangkitnya pasal-pasal eks kolonial.

“Terus segera diperkuat dengan membangkitkan pasal-pasal eks kolonial tentang penghinaan Presiden dan Wapres dalam RUU KUHPidana yang akan datang,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY, Minggu, 20 Juni 2021.

Busyro Muqoddas menambahkan bahwa Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tersebut akan segera disusun, dan telah diangkat oleh sejumlah media.

Tetapi, dia menyinggung ‘keheningan’ para akademisi dari fakultas hukum yang belum membuka suara terkait kemunculan pasal tersebut.

Padahal, kemunculan pasal penghinaan Presiden dan Wapres tersebut dinilai berbahaya, karena merupakan perwujudan kebangkitan pasal-pasal eks kolonial Belanda.

“Dan belum ada satu fakultas hukum pun, terutama negeri yang dibiayai dengan pajak itu, yang mengangkat tentang bahaya dari pemunculan pasal-pasal itu, yang itu merupakan perwujudan dari pembangkitan pasal-pasal eks kolonial Belanda dulu,” kata Busyro Muqoddas.

Sebelumnya, Busyro Muqoddas menyinggung adanya radikalisme di dalam kekuasaan di Pemerintahan Indonesia.

Dia mengaku sangat meyakini bahwa terdapat radikalisme di dalam kekuasaan Pemerintah saat ini.

“Saya sangat yakin bahwa sesungguhnya radikalisme itu ada di dalam kekuasaan, saya sebut radikalisme politik,” ucapnya.

 Salah satu contoh konkret radikalisme politik tersebut adalah adanya sejumlah Undang-Undang (UU) yang ‘kontroversial’.

Di antaranya yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, UU ITE, Revisi UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Ini produk (radikalisme politik),” ucap Busyro Muqoddas.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Busyro Muqoddas/Net
Busyro Muqoddas Singgung ‘Keheningan’ FH Soal Pasal Penghinaan Presiden: Apalagi yang Dibiayai Pajak Busyro Muqoddas Singgung ‘Keheningan’ FH Soal Pasal Penghinaan Presiden: Apalagi yang Dibiayai Pajak Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar