Breaking News

Pilih Jalur Sesuai Konstitusi, Tim Pembela Ulama Gugat Jokowi Dan DPR Ke PN Jakarta Pusat


Presiden Joko Widodo bersama-sama dengan DPR RI digugat oleh Tim Pembela Ulama ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penasihat hukum pemohon, Damai Hari Lubis mengatakan, permohonan yang diajukan pihaknya ke PN Jakarta Pusat ada dua. Di mana keduanya sudah terdaftar dan tercatat sebagai perkara nomor 265/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan perkara nomor 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

"Gugatan yang diajukan oleh umat pengikut HRS (Habib Rizieq Shihab) kepada para penguasa ke rumah lembaga peradilan semakin menunjukkan di mata WNI dan mata dunia, bahwa perjuangan umat pengikut dan simpatisan beliau melulu melalui langkah konstitusional," ujar Damai Hari Lubis yang dikutip dari RMOL, Jumat (30/4).

Damai Hari Lubis menerangkan, dua gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR lantaran melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

"Terutama adanya fakta atau peristiwa hukum berupa tidak dilaksanakannya fungsi DPR RI sehubungan dengan adanya perbuatan tercela Presiden Republik Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menyebutkan perbuatan tercela Jokowi yang menurutnya dilakukan terhadap DPR adalah meniadakan tiga fungsi elementer lembaga legislatif negara. Yaitu, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Karena itu, Damai Hari Lubis menyatakan bahwa pihaknya mengajukan materiil perbuatan melawan hukum yang disebabkan sejumlah persoalan bangsa, yang di antaranya mengenai penegakkan hukum, perekonomian, pembohongan publik, regulasi dan memecah belah masyarakat.

"Atas perbuatan tercela presiden, dan membawa penetapannya bahwa presiden terbukti telah melakukan perbuatan tercela. Atas penetapan tersebut seharusnya membawanya kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendapat putusan hukum," ucap Damai Hari Lubis.

"Maka dari itu, Presiden Joko Widodo dituntut untuk menyatakan secara terbuka di publik, pengunduran dirinya selaku presiden RI," tandasnya. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Dari kiri ke kanan: Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo/Net
Pilih Jalur Sesuai Konstitusi, Tim Pembela Ulama Gugat Jokowi Dan DPR Ke PN Jakarta Pusat Pilih Jalur Sesuai Konstitusi, Tim Pembela Ulama Gugat Jokowi Dan DPR Ke PN Jakarta Pusat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

1 komentar:

  1. @Tim pembela ulama'.....,siapa yg bentuk.ulama' mana yg diwakili? Kalau rijik yg dibela...ya bukan ulama'.....,ya tim pembela efpi gitulah donk.

    BalasHapus