Breaking News

Negara Republik Indonesia Sudah Tidak Berideologi Pancasila Sejak UUD 1945 Diamandemen (II)


DI Samping pedoman pokok dalam hal hakekat dan sifat Negara, di dalam pembukaan terdapat pula pedoman pokok mengenai tujuan negara dan tugas bekerjanya bagi tercapainya tujuan itu.

Soal Tujuan Negara

Pertama ada pedoman yang dapat disimpulkan dari hakekat dan sifat Negara, yang dwitunggal perseorangan. Makhluk sosial dalam kedudukan sama-sama tadi.

Yaitu ada kepentingan perseorangan dan ada kepentingan bersama, yang kedudukannya juga sama. Tidak ada dalam prinsipnya kepentingan yang umum itu harus diutamakan atau sebaliknya kepentingan yang khusus harus dimenangkan juga tidak ada. Di dalam keadaan tertentu, kedua-duanya dalam prinsipnya sama, harus mengingat keadaannya, yang mana di antara dua macam kepentingan yang harus diutamakan.

Kepentingan perseorangan dalam dasarnya tidak sama sekali diserahkan kepada perseorangan sendiri berdasarkan atas kekuasaannya sendiri, atau sebaliknya sama sekali diselenggarakan oleh Negara, akan tetapi Negara memelihara baik kepentingan umum maupun kepentingan warga negaranya perseorangan, yang dalam prinsipnya menjadi pemeliharaan perseorangan sendiri.

Negara memberi kesempatan, dan menyelenggarakan bantuan yang sebaik-baiknja kepada perseorangan, sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk berusaha sendiri memenuhi keingingan, kebutuhan, dan kepentingan sendiri.

Dengan demikian tujuan dan lapangan tugas bekerjanya Negara tidak hanya negatif, ialah memelihara ketertiban, keamanan dan perdamaian ke dalam dan keluar, atau sebaliknya bersifat positif (absolut) semua kepentingan, termasuk kepentingan perseorangan, sama sekali dipelihara oleh Negara. Akan tetapi bersifat kesatuan negatif dan positif kecuali menuju ketertiban, keamanan, dan perdamaian (tujuan negatif), juga menuju keadilan, kesejahteraan, serta kebahagian (tujuan positif).

Visi Negara Republik Indonesia Di Dalam Pembukaan Dituliskan Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur

Misi Negara Republik Indonesia ada pedoman, yang dalam Pembukaan sendiri ditentukan sebagai tudjuan dan tugas bekerjanya Negara dalam kalimat keempat:

Bersifat nasional, ialah ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesedjahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Bersifat internasional, ”ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dua pedoman tersebut apabila dipersatukan, maka merupakan perwujudan daripada macam-macam kepentingan yang menjadi tugas pemeliharaan Negara tidak cuma bangsa Indonesia dalam keseluruhannya harus dilindungi, juga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan.

Tidak cukup ada kesejahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, juga harus ada kesejahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi setiap suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara perseorangan.

Dengan lain perkataan harus ada keadilan sosial, yang pemeliharaannya baik diselenggarakan oleh Negara maupun oleh perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan Negara.

Disinilah ketika amandemen UUD 1945 rupanya banyak yang tidak mengerti bawah keadilan sosial itu adalah protes keras para pendiri negeri ini pada individualisme, liberalisme, kapitalisme. (bersambung…) 


Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Kajian Rumah Pancasila

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Patung Garuda Pancasila/Net

Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Negara Republik Indonesia Sudah Tidak Berideologi Pancasila Sejak UUD 1945 Diamandemen (II) Negara Republik Indonesia Sudah Tidak Berideologi Pancasila Sejak UUD 1945 Diamandemen (II) Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar