Breaking News

Kubu Juliari Bongkar Aliran Uang Pejabat Kemensos untuk Seorang Wanita


Kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail membongkar dugaan aliran uang yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso (MJS) untuk seorang wanita. Wanita tersebut yakni, Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati.

Daning disebut-sebut merupakan istri muda dari Matheus Joko Santoso yang juga jadi terdakwa dalam perkara ini. Maqdir geram terhadap sikap Matheus Joko karena dianggap kerap menggunakan nama Juliari Peter Batubara untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya, untuk kebutuhan Daning Saraswati.

"Khusus terhadap MJS, menurut hemat saya, bukan orang yang layak dipercaya, karena dengan serakah telah menggunakan jarahannya yang dikatakan seolah-olah untuk kepentingan JPB, telah digunakan bersenang-senang dengan Daning Saraswati, yang dikatakan oleh HVS sesuai pengakuan MJS sebagai istri mudanya," beber Maqdir keterangannya, Senin (31/5/2021).

Berdasarkan informasi yang didapat Maqdir, Matheus Joko kerap menggunakan uang fee dari pengusaha penggarap proyek bansos Covid-19 untuk kepentingan Daning Saraswati. Beberapa diantaranya, kata Maqdir, yakni digunakan untuk membeli rumah hingga mobil.

"Uang itu digunakan untuk membeli rumah bersama Dancing, beli mobil untuk Daning 2 unit dan untuk dirinya sendiri 1 unit," ungkap Maqdir.

"Sifat jahat dari MJS semakin terlihat ketika memindah semua uang yang dia minta dari vendor ke rumahnya bersama Daning Saraswati di Komplek Yara E5-7 Jakarta Gardenia City Cakung. Tentu saja ada uang yang dia sengaja bawa ke Bandung ke rumah istri tuanya," imbuhnya.

Daning Saraswati (Foto : Okezone.com/Arie)

Dengan demikian, Maqdir meragukan jika fee yang dikumpulkan oleh Matheus Joko Santoso diberikan untuk Juliari Batubara. Maqdir menuding Matheus Joko hanya mencatut nama Juliari Batubara untuk kepentingan pribadinya.

"Fakta ini membuktikan kebenaran bahwa MJS secara sengaja mengambil keuntungan yang besar dari proses pengadaan bansos dengan cara mencatut nama JPB," tegas Maqdir.

Lebih lanjut, Maqdir mengendus adanya upaya pihak-pihak yang sengaja membuang kesalahan kepada kliennya. Dia pun menegaskan bahwa keterangan Matheus Joko di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) haruslah diragukan.

"Jika benar ada kesengajaan dari MJS dan AW catut nama JPB untuk meminta uang, kemudian sengaja keterangan mereka di BAP mengatakan uang yang mereka terima untuk kepentingan JPB. Dapat dipastikan keterangan kedua saksi ini, bukan keterangan saksi yang dalam banyak literatur kita kenal sebagai saksi mahkota. Tetapi keterangan saksi durhaka," ucapnya.

Maqdir berpandangan keterangan kedua mantan pejabat Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono mengada-ada. Dia menyebut, pernyataan keduanya bisa jadi hanya untuk menyeret Juliari.

"Keterangan yang mereka sampaikan adalah keterangan saksi jahat, karena apa yang mereka sampaikan adalah bentuk upaya mereka untuk melibatkan orang lain, sebab dengan begitu mereka berharap mendapat keringanan hukuman," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Maqdir Ismail, kuasa hukum Juliari Batubara (Foto : Okezone.com)
Kubu Juliari Bongkar Aliran Uang Pejabat Kemensos untuk Seorang Wanita Kubu Juliari Bongkar Aliran Uang Pejabat Kemensos untuk Seorang Wanita Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar