Breaking News

Guru Besar Hukum Internasional UI: Penanganan KKB di Papua harus juga Gunakan Kekerasan


Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana menilai, ada tiga kategori kekerasan yang terjadi di Papua.

Itu disampaikan Hikmahanto Juwana menanggapi pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris oleh pemerintah.

Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk kelompok kriminal bersenjata atau KKB).

Pihak ini menggunakan kekerasan tapi tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.

Kedua, adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI.

Dalam Undang-Undang TNI disebutkan bahwa kelompok ini merupakan separatisme bersenjata.

“Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri,” terangnya, dikutip dari Antara, Jumat (30/4/2021).

Sementara penyerangan dengan menggunakan senjata, lanjut Hikmahanto, adalah instalasi militer atau pemerintahan.
 
“Sama sekali bukan penduduk sipil,” tegas Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu.

“Terakhir, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror,” kata dia.

Harus Menggunakan Kekerasan juga

Dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

Inti dari Pasal 6 UU Terorisme tersebut, tekan Hikmahanto, adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror.

Sedangkan dalam konteks target serangan, bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah.

Akan tetapi juga ditujukan kepada masyarakat sipil yang tidak berdosa.

Menurutnya, bagi mereka yang melancarkan serangan teror, yang terpenting adalah bisa menimbulkan suasana teror.

“Sehingga apa yang menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut (pemerintah),” paparnya.

Berdasarkan UU Terorisme, imbuhnya, maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI.

“Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan, tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan,” tandasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana/Net
Guru Besar Hukum Internasional UI: Penanganan KKB di Papua harus juga Gunakan Kekerasan Guru Besar Hukum Internasional UI: Penanganan KKB di Papua harus juga Gunakan Kekerasan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar