Breaking News

Guru Besar FH UGM Sebut Ada Pertentangan Hukum dalam TWK Pegawai KPK


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Riyanto, meminta Surat Keputusan (SK) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dibatalkan. 

Adapun TWK merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam SK pimpinan KPK, sebanyak 75 pegawai yang tak memenuhi syarat diminta untuk  menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya. Sementara Sigit menilai, pelaksanaan TWK bertentangan dengan makna alih status pegawai KPK. 

"Ini tentu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh pimpinan KPK," kata Sigit, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/5/2021). 

"Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS (tidak memenuhi syarat) tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala," ucap dia. 

Sigit menuturkan, secara garis besar terdapat dua isu penting dalam TWK pegawai KPK, yakni pertentangan hukum dan permasalahan etika publik. 

Misalnya, TWK tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat alih status kepegawaian KPK. 

Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam putusan uji materi UU KPK, bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK. 

Namun, menurut Sigit, aturan itu diabaikan oleh Pimpinan KPK dengan tetap memasukkan konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. 

"Tidak hanya itu, substansi TWK juga memunculkan kecurigaan kami, khususnya dalam konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani wawancara," kata Sigit. 

"Secara umum menurut pandangan kami apa yang ditanyakan mengandung nuansa irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi," ucap dia. 

Oleh sebab itu, Sigit berpendapat TWK tidak tepat jika dijadikan syarat untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN. 

Menurut dia, seharusnya proses alih status ini dapat berjalan langsung, tanpa ada seleksi tertentu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan. 

Apalagi, kata Sigit, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan telah memiliki rekam jejak panjang dalam upaya penindakan maupun pencegahan korupsi. 

Misalnya, dalam hal masa kerja, sejumlah pegawai yang diberhentikan bahkan tercatat sudah bergabung pada 2003 atau sejak lembaga antirasuah itu berdiri. 

"Sederhananya, jika wawasan kebangsaan mereka diragukan mestinya dengan sendirinya akan tercermin di dalam kinerjanya selama ini, misalnya melakukan pelanggaran etik atau tidak taat terhadap perintah UU," kata Sigit. 

"Jadi, secara kasat mata terlihat bahwa ketidaklulusan mereka tidak sesuai dengan kinerja yang sudah diberikan selama ini," ujar dia. 

Pada konteks lain, Sigit mengatakan, terdapat permasalahan yang tidak kalah serius dalam proses alih status kepegawaian KPK. Sebab, dari sekian banyak pegawai yang diberhentikan, terdapat para penyelidik dan penyidik. 

Hal ini tentu akan berimplikasi pada perkara yang sedang mereka tangani, mulai dari korupsi suap bansos di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, pengadaan KTP elektronik, dan suap mantan sekretaris Mahkamah Agung. 

"Kami menilai bukan tidak mungkin pengusutan perkara-perkara tersebut akan melambat, dan hal ini tentu merugikan rakyat selaku korban praktik korupsi dan pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini," kata Sigit. 

"Semestinya setiap pihak sadar bahwa citra pemberantasan korupsi Indonesia kian menurun," ucap dia. 

Sebab, hal itu terbukti dari temuan Transparency International yang memperlihatkan kemerosotan peringkat maupun poin Indonesia Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020. 

Sigit menilai, jika dikaitkan dengan kondisi KPK terkini, besar kemungkinan IPK Indonesia akan kembali turun pada tahun selanjutnya. 

Satu dari sekian banyak faktor tentu merujuk pada arah politik hukum yang kian menjauh dari penguatan pemberantasan korupsi. 

"Terakhir, penting untuk diingat bahwa kehadiran KPK merupakan salah satu mandat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Sigit. 

"Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK, salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai yang disebutkan di atas tidak dapat dibenarkan dan mesti ditolak," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ada empat poin yang tercantum dalam SK yang ditandatangani Firli dan ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 tersebut. 

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. 

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. 

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenakan topeng berwajah Ketua KPK Firli Bahuri saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Mereka meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengikuti wawasan kebangsaan versi antikorupsi/Foto: Antara/Aprillio Akbar
Guru Besar FH UGM Sebut Ada Pertentangan Hukum dalam TWK Pegawai KPK Guru Besar FH UGM Sebut Ada Pertentangan Hukum dalam TWK Pegawai KPK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar