TP3 Minta Penyidik KPK Dilibatkan Usut KM 50, Begini Kata Polri
Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua meminta Bareskrim Polri melibatkan mantan penyidik KPK untuk mengusut kasus KM 50. Ia meyakini mantan penyidik KPK mampu menemukan adanya pelanggaran HAM Berat pada kasus tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pada prinsipnya Polri membuka diri bagi siapapun yang ingin membantu mengungkap suatu kasus, asalkan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Di pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu ada 5, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, artinya siapapun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini kami terbuka," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).
Namun demikian, sambung dia, tetap aturan dan dasarnya yakni UU, sehingga bukan yang komentar tidak bertanggung jawab namun memberikan masukan.
"Jadi perannya adalah memberikan petunjuk, memberikan keterangan, atau sifatnya memberikan keterangan ahli. Karena ini sudah diatur oleh UU," ujarnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net
TP3 Minta Penyidik KPK Dilibatkan Usut KM 50, Begini Kata Polri
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar