Breaking News

Tak Ambil Pusing Pihak Habib Rizieq Meski Eksepsinya Ditolak


Upaya Habib Rizieq Shihab (HRS) melawan lewat nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ditolak majelis hakim. Alih-alih kecewa, tim penasihat hukum HRS malahan tidak ambil pusing.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang putusan sela untuk 3 perkara pada Selasa (6/4/2021). Habib Rizieq menjalani sidang perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Sedangkan satu perkara lain menjerat eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, dkk.

Majelis hakim melalui hakim ketua Suparman Nyompa membacakan putusan sela secara berurutan, dari kasus kerumunan Petamburan hingga Megamendung. Suparman memutuskan majelis hakim menolak eksepsi Habib Rizieq pada dua perkara itu.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela kasus kerumunan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4/2021).

Penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menanggapi enteng perihal ditolaknya eksepsi ini. Aziz bahkan mengaku sudah menduga eksepsi tersebut bakal ditolak.

"Sebenarnya kita sudah duga dan nggak masalah, kita lanjut terus," kata Aziz seusai persidangan kepada wartawan.

Aziz blak-blakan mengatakan tidak peduli dengan hasil putusan sela ini. Pihaknya berpegang teguh akan tetap memperjuangkan kebenaran.

"Kita di sini berusaha, berjuang, kita nggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran itu sendiri," ujarnya.

Dengan ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim, agenda sidang berikutnya berlanjut ke pemeriksaan saksi. Jaksa berencana menghadirkan 10 saksi sekaligus pada sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan Senin (12/4).

Dalam deretan saksi yang akan dipanggil jaksa, terdapat nama mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara. Terkait hal itu, Aziz sesumbar pihaknya telah siap menghadapi para saksi.

"Kita siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti. Nggak apa-apa biarkan mereka, nanti kita inikan," ucap Aziz.

Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw.

Selain itu, Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, kabupaten Bogor.

Atas perbuatanya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, sebagai berikut:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Suasana di luar sidang Habib Rizieq (Sachril-detikcom)
Tak Ambil Pusing Pihak Habib Rizieq Meski Eksepsinya Ditolak Tak Ambil Pusing Pihak Habib Rizieq Meski Eksepsinya Ditolak Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar