Breaking News

Profesionalitas dan Akuntabilitas Polri Diuji oleh Paul Zhang


Kendala kesulitan menangkap Paul Zhang penista Agama Islam penghujat Nabi Muhammad Rasulullah adalah hal profesionalitas daripada anggota (Polri) dalam berkarya. 

Yang jelas secara hukum Polri atau pihak kepolisian RI tidak terhalang untuk memproses hukum Paul Zhang dengan menangkap dan menahan berdasarkan  ketentuan KUHP berdasarkan asas nasionalitas aktif. 

Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada ( pasal 5 KUHP).

Mestinya, selain asas nasional aktif sesuai pasal 5 KUHP, karena informasinya dia adalah masih WNI. Namun walau dia sekalipun WNA, karena perbuatan Paul Zhang merugikan kepentingan Negara RI, dirinya dapat diproses dan dituntut hukum oleh peradilan Indonesia, ditangkap serta ditahan dengan menggunakan pasal nasional pasif  pasal 4 KUHP.

Semoga Polri segera berhasil menagkap Paul Zhang yang kabarnya kompensasi dia mau kembali justru minta diangkat oleh Jokowi menjadi Menteri Agama dan Ahok menjadi Presiden RI.

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum Mujahid 212

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kolase Paul Zhang dan Damai Hari Lubis/Net

Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Profesionalitas dan Akuntabilitas Polri Diuji oleh Paul Zhang Profesionalitas dan Akuntabilitas Polri Diuji oleh Paul Zhang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar