Breaking News

Melihat Lagi Putusan yang Bikin Sjamsul Nursalim 'Dibebaskan' KPK


KPK menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dengan alasan kepastian hukum. Sebab mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) diputus lepas di kasus itu.

Kasus bermula saat krisis moneter melanda Indonesia pada 1998 lalu. Banyak bank ambruk, salah satunya Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul. Di sisi lain, Bank ini mengucurkan kredit ke petani tambak udang. Utang pun macet. Untuk menyelamatkan moneter Indonesia, maka BPPN mengucurkan dana penyelamatan.

Belakangan, muncul Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan BPPN sehingga Sjamsul Nursalim dinilai tidak lagi perlu mengembalikan uang itu ke negara. Dari sini lah sengketa dimulai.

SAT dimintai pertanggungjawaban di muka hukum, begitu juga dengan Sjamsul. SAT akhirnya divonis lepas oleh MA dengan alasan perbuatannya adalah perbutan perdata. Adapun kasus Sjamsul akhirnya ditutup oleh KPK.

Berdasarkan putusan kasasi SAT yang dikutip detikcom, Senin (5/4/2021), MA melepaskan SAT dengan alasan uang yang dikucurkan senilai Rp 4,8 triliun adalah murni keperdataan. Tidak ditemukan unsur pidana. Berikut pertimbangan MA:

Kebijakan Pemerintah waktu itu dalam mengatasi krismon (krisis moneter) yang sedang mengancam berbagai negara di dunia termasuk Indonesia, maka Pemerintah R.I. pada waktu itu melalui Pemerintahan Presiden RI. B.J. Habibie mengeluarkan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pemerintah sebagai kebijakan darurat nasional pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan BLBI dengan prosedur penyelesaian cepat, tepat, tanpa menimbulkan dampak moneter atau krisis moneter yaitu penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement).

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perbuatan Terdakwa (SAT) melaksanakan tugas dan melaksanakan kewajiban selaku kewajibannya hukumnya Ketua adalah berdasarkan BPPN dalam dalam rangka undang-undang selaku Ketua BPPN dan perintah atasan, yaitu Ketua KKSK dalam menyelesaikan permasalahan kredit macet Petambak Plasma agar tidak menjadi permasalahan hukum tanpa penyelesaian pertimbangan.

Bahwa berdasarkan adanya perjanjian Master Setlement Acguisition Agreement (MSAA) tersebut dan dengan dipenuhinya kewajiban debitur berdasarkan Akta Nomor 16 tersebut di atas, maka BPPN telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada para Debitur yang telah memenuhi kewajibannya (kurang lebih 20 debitur yang telah menandatangani MSAA) termasuk dan tidak dikecualikan Saksi Syamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim, dengan penerbitan SKL adalah merupakan jaminan penegasan atas kebijakan pemerintah dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum berusaha sehubungan dengan penyelesaian BLBI melalui penandatanganan perjanjian Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) sebagaimana tertuang dalam MSAA.

Keputusan KKSK Nomor Kep.01/K.KKSK/10/2002 tanggal 7 Oktober 2002 tentang Perintah KKSK Kepada BPPN untuk menagih kekurangan kewajiban Syamsul Nursalim sebesar Rp 428.000.000.000, KKSK menegaskan tidak ada kewajiban Syamsul Njursalim atas utang Petambak Plasma sebesar Rp 4.800.000.000.000,00

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, meskipun Terdakwa (SAT)
terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tetapi
perbuatan Terdakwa (SAT) bukan tindak pidana karena:

1. Bahwa pemberian persetujuan atas penerbitan bukti pelunasan tersebut dilakukan oleh KKSK dan penerbitan SKL merupakan melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa KKSK dan Menteri BUMN yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang diatur dan ditegaskan dalam Pasal 51 Ayat (1) KUHP;

2. Bahwa perbuatan (SAT) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, karena Pasal 37 A UU Perbankan juncto PP Nomor 17 Tahun 1999 merupakan ketentuan Lex spesialis dari ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum PP Nomor 17 Tahun 1999, Kewenangan BPPN tunduk pada Perbankan bukan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

3. Bahwa LHP BPK Nomor 12/LHP/XXI/ tanggal 25 Agustus 2017 tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Audit yang diatur dalam Undang-Undang Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, yaitu tidak melakukan uji kelayakan atas bukti dokumen pendukung dalam LHP BPK tahun 2017 dengan dokumen atau informasi yang pernah diterima oleh Auditor BPK pada Tahun 2002 dan 2006 sebelumnya. Hal ini menunjukkan kerugian yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum KPK bersifat in dubio pro reo, bahwa dalam hal timbul keraguan atau ketidakjelasan dalam menentukan suatu kejadian maka harus diputus dengan menguntungkan Terdakwa;

4,Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan sebagaimana diuraikan di atas maka dakwaan Penuntut Umum Kesatu melanggar Pasal 2, Kedua melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Terdakwa selaku Ketua Pidana Korupsi tidak tepat dan tidak dapat diterapkan pada perbuatan BPPN Periode 2002-2004, yang melaksanakan kewajiban dan perintah undang-undang selaku Pejabat Penyelenggara Negara.

Kelahiran BPPN lahir dari kondisi darurat atau tidak normal sehingga diberikan hukum yang khusus yang bersifat hukum darurat dan hukum lex specialis. Hukum darurat yang bersifat lex specialis ini diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN (PP BPPN). 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sjamsul Nursalim/detikcom
Melihat Lagi Putusan yang Bikin Sjamsul Nursalim 'Dibebaskan' KPK Melihat Lagi Putusan yang Bikin Sjamsul Nursalim 'Dibebaskan' KPK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar