Breaking News

KPK Didesak Mulai Usut Kasus Lain Djoko Tjandra Usai Vonis 4,5 Tahun Bui


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK mulai mengusut kasus lain yang menjerat Djoko Tjandra.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana awalnya mengkritik hukuman pemberi suap yang hanya bisa diganjar maksimal 5 tahun penjara. Padahal, kata Kurnia, perkara Djoko Tjandra dinilai terdakwa layak dihukum seumur hidup.

"Problematika dari vonis Djoko Tjandra ada pada regulasi pemberantasan korupsi. Sebab, pasal yang menyoal tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara. Padahal model kejahatan yang dilakukan oleh Joko S Tjandra layak dijatuhi vonis seumur hidup," kata Kurnia lewat keterangannya, Senin (5/4/2021).

ICW pun mengusulkan segera adanya revisi UU Tipikor. Hal ini dilakukan, menurut Kurnia, guna mengakomodasi pasal pemberi suap agar diatur secara khusus. Misalnya, memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup.

KPK kemudian diingatkan agar tidak hanya diam dan jadi penonton dalam perkara Djoko Tjandra. Kurnia mencurigai surat perintah supervisi KPK dalam kasus ini hanya formalitas belaka karena, menurutnya, tidak ada tindakan konkret yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

"ICW mengingatkan kepada KPK agar tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara ini. ICW turut pula curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka. Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko S Tjandra," ungkapnya.

Oleh sebab itu, ICW mendesak KPK mulai menyelidiki lebih lanjut terkait perkara Djoko Tjandra lainnya. Kurnia meyakini masih ada pihak lain yang belum tersentuh aparat penegak hukum.

"ICW menuntut KPK masuk lebih jauh untuk menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh kejaksaan atau kepolisian. Misalnya menelisik siapa pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Joko S Tjandra," kata Kurnia.

"Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh kejaksaan maupun kepolisian," tambahnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Peneliti ICW Kurnia Ramadana (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
KPK Didesak Mulai Usut Kasus Lain Djoko Tjandra Usai Vonis 4,5 Tahun Bui KPK Didesak Mulai Usut Kasus Lain Djoko Tjandra Usai Vonis 4,5 Tahun Bui Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar