Breaking News

4 Perkara Djoko Tjandra Berujung Total 9 Tahun Penjara


Satu per satu perkara yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sudah divonis. Setidaknya ada empat perkara yang menjerat pemilik julukan Joker itu dengan total hukuman 9 tahun penjara.

Terbaru Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu telah lebih dulu menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam hal pembarengan perbuatan pada dakwaan pertama dan dakwaan alternatif ketiga," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut hakim Damis.

Selain itu, ada perkara lain yang menjerat Djoko Tjandra sebelumnya. Bila ditotal seluruhnya, hukuman yang harus dijalani Djoko Tjandra adalah 9 tahun penjara dengan catatan vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Berikut ini daftar kasus Djoko Tjandra:

1. Kasus Cessie Bank Bali

Djoko Tjandra pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus cessie Bank Bali menyatakan perbuatan Djoko Tjandra termasuk dalam lingkup hukum perdata. Namun, pada 3 September 2008, JPU mengajukan peninjauan kembali (PK).

Atas PK jaksa itu, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan. Djoko Tjandra saat itu jadi buron, dan baru dieksekusi setelah tertangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2020.

Hingga saat ini Djoko Tjandra masih menjalani masa pidana terkait kasus ini.

2. Kasus Surat Jalan Palsu

Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara karena dinyatakan hakim bersalah dalam kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra dinyatakan hakim turut terlibat dalam merekayasa surat jalan ini demi masuk ke Indonesia.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat di PN Jakarta Timur Selasa (22/12/2020).

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," imbuhnya.

Tak hanya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo juga divonis dalam kasus ini. Anita Dewi Kolopaking juga divonis 2,5 tahun penjara. Hukuman untuk Anita lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Sedangkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo divonis 3 tahun penjara. Vonis Prasetijo pun lebih tinggi dari tuntutan jaksa 2,5 tahun bui.

3. Kasus Red Notice dan Fatwa MA

Terakhir adalah vonis yang dibacakan hari ini. Djoko dinyatakan Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa MA. Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut hakim Damis.

Djoko Tjandra dinyatakan terbukti memberi uang kepada Irjen Napoleon senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

"Terdakwa telah memberi uang dari Heryadi Angga Kusuma ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Dan terbukti terdakwa melalui saksi Tommy Sumardi telah memberikan uang ke Irjen Napoleon senilai USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, dan ke Brigjen Prasetijo USD 100 ribu. Menimbang dengan rangkaian tersebut unsur memberi sesuatu telah terbukti pada diri Terdakwa," papar hakim anggota Joko Soebagyo.

Ada empat terdakwa yang juga terseret dalam kasus ini. Mereka adalah:

- Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebesar 3 tahun penjara.
- Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara. Putusan ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun penjara.
- Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Sementara itu, dalam kasus fatwa MA, dua terdakwa sudah divonis, yakni Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki divonis 10 tahun penjara, jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan, yaitu 4 tahun penjara. Namun khusus Pinangki, jaksa memberikan dakwaan lain, yaitu terkait pencucian uang.

Sedangkan Andi Irfan divonis 6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.

Jika empat perkara itu diakumulasi, Djoko Tjandra akan menjalani hukuman 9 tahun penjara. Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menilai hukuman ini berat untuk Djoko Tjandra yang lansia.

"Tentu karena ini terpisah, perkara ini akan ditambah karena ini kumulatif. Ini sangat berat sebenarnya untuk Pak Djoko karena usia 70, dan Pak Djoko sebenarnya ingin ke Indonesia itu ingin membangun Indonesia. Ini tentu berbagai pemikiran beliau, itu pikirkan, tetapi justru mendapat tiga putusan," ujar Soesilo seusai sidang.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra/detikcom
4 Perkara Djoko Tjandra Berujung Total 9 Tahun Penjara 4 Perkara Djoko Tjandra Berujung Total 9 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar