Breaking News

Era Sulistyowati Minta Uang Rp 2 Miliar, Prof M Tak Mau Bayar, Pengacara: Ini Pemerasan


Pengacara Prof M, Jaja Ahmad Jayus, menyebut kliennya seperti diperas karena model Era Sulistyowati bersama pengacaranya Razman Nasution meminta uang Rp2 miliar.

Uang ini sebenarnya pada mulanya Rp1 miliar, namun belakangan berubah lagi menjadi Rp2 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Prof M melalui kuasa hukumnya, DR Jaja Ahmad Jayus, SH, MHum menjelaskan bahwa kliennya tak ada hubungan spesial apa-apa dengan Era Sulistyowati (ES).

Pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, yang mengklaim bahwa kedatangan Prof M ke kantornya dimana Prof M menyebut ada kesediaan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pengakuan atas anak yang dilahirkan ES, adalah tidak benar.

Fakta yang sebenarnya adalah Prof M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Razman.

Dalam pertemuan itu, Razman meminta uang sebesar Rp 1 miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof M.

“Terhadap permintaan ini, Prof M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya. Dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap,” paparnya, Selasa (6/4).

Sambil menunggu ES lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Prof M bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.

“Namun belakangan, malah Razman meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi R2 miliar, atau permasalahan ini akan dipublikasi,” jelasnya.
 
Tindakan yang dilakukan oleh ES Bersama-sama dengan kuasa hukumnya ini, jelas merupakan tindak pemerasan kepada Prof M.

Berkaitan dengan pelaporan ES kepada KPAI, yang mengklaim bahwa seolah-olah telah terjadi penelantaran atas anak yang dilahirkan oleh ES, adalah merupakan bentuk keterangan palsu kepada lembaga negara.

” Fakta yang sebenarnya adalah hingga saat ini ES tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak Prof M,” jelasnya.

“Justru ES pernah mengirimkan foto akta kelahiran anaknya tersebut kepada pihak Prof M, dimana dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Prof M sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan oleh ES,” kata kuasa hukum Prof M.

Seperti diketahui, seorang model bernama Era Sulistyowati mendatangi Kantor KPAI pusat, Senin (5/4) kemarin.

Didampingi kuasa hukumnya, Razman Nasution, Era melaporkan Prof M yang telah menelantarkan dirinya dan anaknya.

Menanggapi hal tersebut, Prof M melalui kuasa hukumnya, DR Jaja Ahmad Jayus, SH, MHum menjelaskan bahwa kliennya tak ada hubungan spesial apa-apa dengan Era Sulistyowati.

“Berikut saya jelaskan kronologis dan klarifikasi posisi interaksi antara Era Sulistyowati dengan Prof M, yang awalnya punya niat baik membantu yang ternyata berujung pada pemerasan,” jelasnya, Selasa, (6/4).
 
Berawal dari adanya berita pada Senin, 5 April 2021, Era Setyowati (ES), bersama-sama dengan kuasanya hukumnya, Razman Arif Nasition, telah mandatangi Kantor KPAI untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak.

Khususnya tindakan penelantaran anak yang dilakukan oleh salah seorang Guru Besar PTN di Bandung, yang juga merupakan Komisaris Independen BUMN.

“Dalam pelaporan ke KPAI ini, juga diikuti dengan pernyataan kepada media, dan kemudian beredar berita di berbagai media berkaitan dengan tuduhan yang tidak benar ini,” jelas, Jaja, Selasa (6/4) sore.

Untuk itu, selaku kuasa hukum Prof M, Jaja merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi dengan sebernarnya.

“Saya akan menjelaskan posisi dan klarifikasi klien kami, Prof M, yang benar merupakan Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bandung dan Komisaris pada salah satu BUMN,” katanya.

“Prof M jadi saat itu berkenalan dengan ES sekitar bulan April 2016, di sebuah Mall di Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof M melalui seorang kawannya,” paparnya.

Sejak mendapatkan nomor Prof M, ES mulai aktif menghubungi.

Dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali.

“Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan,” paparnya.

Masuk 2017, ES mendaftar kuliah ke LSPR, dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Prof M hingga studinya selesai.

Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi.

Hingga bulan Maret 2021, Prof M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal Pendidikan S-1.

“Seharusnya, November 2021 ES akan diwisuda,” terangnya.

Namun, ada klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar.

“Saya tegaskan hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri ,” katanya.

“Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI),” terangnya.

Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof. M, juga tidak benar.

“Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M,” jelasnya.

Lalu ada pernyataan mengklaim bahwa Prof M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 di RS Hermina, yang dianggapnya sebagai bentuk tanggungjawab Prof M karena itu adalah anak mereka.

“Perihal anak ini juga merupakan pernyataan tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan,” katanya.

“Karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia,” jelasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kuasa hukum Prof Muradi memberikan keterangan pers soal kliennya di Bandung (arf)
Era Sulistyowati Minta Uang Rp 2 Miliar, Prof M Tak Mau Bayar, Pengacara: Ini Pemerasan Era Sulistyowati Minta Uang Rp 2 Miliar, Prof M Tak Mau Bayar, Pengacara: Ini Pemerasan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar