Breaking News

AHY Tempuh Jalur Hukum, Gugat Penggunaan Atribut Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko


Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui kader Demokrat di Jatim dan pengurus mulai tingkat DPD hingga DPC Kabupaten/Kota di Cempaka Forets, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/4/2021) sore.  (Sumber: SURYA.co.id/Galih Lintartika)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrat,Agus Harimurti Yudhohyono (AHY), menegaskan sudah menyiapkan langkah hukum bagi kubu Moeldoko yang masih menggunakan atribut Partai Demokrat. Langkah itu ditempuh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atribut atas nama partai.

“Kami akan terus melakukan langkah hukum. Karena ingat logo ini (sambil menunjuk logo Partai Demokrat di seragam) ada hak patennya,” kata AHY di Jakarta, Rabu (7/4).

Dia menegaskan, Partai Demokrat yang dipimpinnya merupakan kepengurusan yang sah dan memiliki hak untuk mencegah penyalahgunaan atribut oleh pihak luar.

Sebab itu kata AHY, segala kegiatan dari pihak illegal yang menggunakan atribut partai bakal mempunyai resiko hukum.

“Tidak ada penyalahgunaan seragam termasuk dengan acara-acara yang dilakukan atas nama Demokrat baik secara langsung maupun virtual itu tentu semua akan kami ambil langkah-langkah tertentu,” tuturnya.

Namun, AHY tidak menjelaskan detail langkah hukum yang dimaksud, termasuk ke aparat penegak hukum, mana pelaporan atau gugatan soal penggunaan atribut dilayangkan.

Sebab menurutnya, Partai Demokrat tidak ingin menimbulkan kegaduhan dan juga sudah ada tim advokasi hukum yang bakal bekerja menangani ini.

“Kami punya tim advokasi yang solid. Kader-kader di daerah juga sudah melaporkan ini,” katanya.

Dia menyatakan respon mengambil jalur hukum agar ada perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak atas penggunaan atribut dan identitas partai.

“Sedangkan terhadap yang lain yang tidak legal, tentu kami harus ambil langkah,” katanya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, membenarkan langkah hukum yang diambil Partai Demokrat.

Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan disidangkan pada tanggal 13 April mendatang. Namun, Herzaky juga belum memberitahu detail mengenai isi gugatan tersebut.

“Gugatan perbuatan melawan hukum,” tuturnya. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui kader Demokrat di Jatim dan pengurus mulai tingkat DPD hingga DPC Kabupaten/Kota di Cempaka Forets, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/4/2021) sore.  (Sumber: SURYA.co.id/Galih Lintartika)
AHY Tempuh Jalur Hukum, Gugat Penggunaan Atribut Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko AHY Tempuh Jalur Hukum, Gugat Penggunaan Atribut Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar