Breaking News

Tutupi Kerugian Negara, Kejagung Sita 147 Hektare Tanah Benny Tjokro Di Cianjur


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus berupaya mencari aset-aset milik tersangka dalam korupsi di PT Asabri yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 23,71 triliun.

Meski beberapa aset milik para tersangka sudah disita, tetapi jumlahnya belum mencapai lima 50 persen dari kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, dalam upaya menutupi kerugian negara, pihaknya melakukan penyitaan terhadap 147 hektare tanah milik tersangka Benny Tjokro di Cianjur

"Tanah yang disita itu seluas 147 hektare milik tersangka Benny Tjokro di Cianjur," kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (19/3).

Tanah ini, kata Febrie, rencananya oleh tersangka Benny Tjokro akan dibangun lapangan golf dan resort mewah.

"Aset ini disita untuk pengembalian kerugian negara," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung Kejagung (Kejagung) juga telah menyita aset Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu berupa  854 bidang tanah yang terdiri dari 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2.

566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan atau Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2. 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.

Dan 2 bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa dengan luas total 200.000 m2. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Tersangka korupsi PT Asabri Benny Tjokro mengenakan rompi tahanan/Net
Tutupi Kerugian Negara, Kejagung Sita 147 Hektare Tanah Benny Tjokro Di Cianjur Tutupi Kerugian Negara, Kejagung Sita 147 Hektare Tanah Benny Tjokro Di Cianjur Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar