Breaking News

TP3 6 Laskar FPI Klaim Punya Bukti Pembunuhan Sistematis


Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI menyatakan bahwa pembunuhan dilakukan dengan cara sistematis.

Hal tersebut berdasarkan bukti yang diperoleh tim mereka.

Demikian disampaikan salah satu anggota TP3 Marwan Batubara saat melakukan audiensi ke Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (30/3/2021).

“Memperoleh alat bukti, membuktikan pembunuhan terhadap keenam laskar FPI merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sistematis,” katanya.

Ia mengatakan, pembunuhan yang dilakukan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu merupakan katagori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

“Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang UU No.26 Tahun 2000,” terang Marwan.

Dengan status sebagai pelanggaran HAM Berat, maka TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam UU tersebut.

Lebih jauh, Marwan menilai, pemerintah dan Komnas HAM tampak terlihat belum sungguh-sungguh menuntaskan kasus penembakan enam laskar FPI itu.

“TP3 belum melihat upaya sungguh-sungguh pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan atas kasus pembunuhan brutal sesuai hukum berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, hasil penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM, yang diketuai oleh M. Choirul Anam bukanlah penyelidikan.

“Menghasilkan laporan berisi 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran, bukanlah merupakan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh UU No 26 Tahun 2000,” tuturnya.
 
“Laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul Laporan Penyelidikan sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan,” sambungnya.

“Hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang Komnas HAM,” tukas Marwan,” kata Marwan.

Padahal, tambah Marwan, seharusnya untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM Berat.

“Komnas HAM harus mendasarkan pada pasal 18,19, dan 20 UU No.26 Tahun 2000. Demikian pula proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah/Polri,” pungkasnya.

Diketahui, dalam audensi tersebut turut TP3 itu diwakili oleh tujuh orang yakni Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Edy Mulyadi, Rizal Fadillah, Wirawan Adnan, Syamsul Balda dan HM Mursalim.

Sementara, Amien Rais dan Neno Warisman yang direncanakan hadir, mendadak berhalangan.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: TP3 6 Laskar FPI mengadu ke Fraks PKS DPR RI, Selasa (30/3/2021)
TP3 6 Laskar FPI Klaim Punya Bukti Pembunuhan Sistematis TP3 6 Laskar FPI Klaim Punya Bukti Pembunuhan Sistematis Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar