Breaking News

Sarankan Perpres Investasi Miras Dibatalkan, Jimly Asshiddiqie: Dampaknya Merusak


Pemerintah saat ini telah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai Daftar Positif Investasi (DPI).

Menguatkan kebijakan itu, Pemerintah telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021.

Berdasarkan informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan tersebut pada, Selasa, 2 Februari 2021, lalu.

Dalam Perpres tersebut, industri miras masuk sebagai salah satu bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal dengan persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud dalam Perpres itu, penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Sementara itu, teknis penanaman modal ini dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Situasi ini pun disebut-sebut berbanding terbalik dengan Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 44 Tahun 2016), industri miras masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.

Setelah Perpres miras ini mengemuka ke publik, beberapa pihak termasuk para tokoh baik di tingkat pusat maupun daerah langsung ramai-ramai mengkritik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjadi salah satu yang turut menyoroti Perpres yang kini menjadi polemik itu.

Melalui akun Twitter pribadinya, Jimly Asshiddiqie menyarankan agar pemerintah membatalkan rencana untuk meliberalisasi atau membebaskan industri miras itu.

Lebih lanjut, menurut Jimly Asshiddiqie banyak dampak yang akan timbul dari adanya kebijakan memasukan industri miras sebagai salah satu bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal.

“Rencana Pemerintah meliberalisasi industri miras sebaiknya dibatalkan, dampaknya sangat merusak dan tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai makin tidak mau mendengar,” kata Jimly Asshiddiqie ditulis di akun Twitter pribadinya @JimlyAs, Minggu 28 Februari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Jimly Asshiddiqie yang merupakan Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai pihaknya di ICMI dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Tanah Air akan bersikap dengan kebijakan itu.

“ICMI dan ormas-ormas keagamaan pasti resisten. Janganlah semua urusan diabadikan untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh,” kata Jimly Asshiddiqie menambahkan.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Instagram.com/@jimlyas)
Sarankan Perpres Investasi Miras Dibatalkan, Jimly Asshiddiqie: Dampaknya Merusak Sarankan Perpres Investasi Miras Dibatalkan, Jimly Asshiddiqie: Dampaknya Merusak Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar