Breaking News

Saksi Pelapor Akui BAP Dibuatkan Penyidik, KAMI: Ada Kekuatan Besar Yang Mengatur Peradilan Jumhur Dan Aktivis Lainnya


Persidangan ke-10 bagi terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis kemarin (18/3), mengungkap sebuah fakta yang cukup mengejutkan.

Saksi yang turut melaporkan Jumhur ke pihak kepolisian, Adintho Prabayu, mengakui bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya sudah dibuatkan oleh penyidik.

Hal itu diakuinya setelah dicecar oleh terdakwa Jumhur.

"Apakah saudara saksi pernah belajar ilmu telepati?" tanya Jumhur. Saksi menjawab tidak pernah. Lalu Jumhur melanjutkan mengapa ada 3 orang saksi dengan waktu pelaporan yang berbeda tapi hasil BAP-nya persis sama? Saksi menjawab, tidak tahu.

"Kalau begitu, saat saksi melapor, sudah ada BAP yang dibuat penyidik?" Cecar Jumhur. "Ya" jawab saksi.

Jumhur melanjutkan, "Setelah membacanya, saksi setuju dengan isi di BAP tersebut?".

Agak sedikit berpikir, kemudian saksi menjawab "Iya".

Tidak henti sampai di situ, Jumhur kembali mengkonfirmasi, "Setelah setuju barulah saksi menandatangani BAP tersebut?

Saksi pun menjawab, “Iya”.

"Yang Mulia, jelaslah sekarang bahwa para saksi pelapor tidaklah independen. Mereka melaporkan bukan karena kesadarannya melainkan karena digiring oleh kekuatan besar untuk memasukan saya ke dalam sini," tegas Jumhur sambil mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dari fakta persidangan dan pengakuan saksi pelapor secara langsung, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menegaskan bahwa saksi pelapor diragukan independensinya.

"Oleh sebab itu KAMI menduga bahwa sejak awal, peradilan yang menimpa Jumhur Hidayat dan para aktivis KAMI lainnya, telah direkayasa. Terdapat kekuatan besar yang mengaturnya, serta mengabaikan asas keadilan dan kebenaran," ucap Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf, Jumat (19/3).

Jumhur Hidayat didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya tentang omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020 yang berakhir rusuh.

Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Kemudian, pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan senada, "UU ini memang untuk Primitive Investors dari RRC dan pengusaha rakus. Kalau investor beradab ya seperti di bawah ini".

Dalam cuitan tersebut Jumhur juga mencantumkan link berita dari Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja"

Atas cuitannya itu, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Karena itu KAMI secara serius akan terus mengawal persidangan selanjutnya, dan berharap para hakim memberi perhatian khusus terhadap terjadinya kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan, khususnya pengakuan para pelapor tersebut," tambah Gde Siriana.

"Hakim yang setiap keputusannya didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, diharapkan dapat bertindak independen, nonparsial dan seadil-adilnya. Sehingga tidak saja dapat dipertangungjawabkan di dunia, tetapi juga di akhirat kelak," demikian Gde Siriana.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sidang Jumhur Hidayat yang dilakukan secara daring/RMOL
Saksi Pelapor Akui BAP Dibuatkan Penyidik, KAMI: Ada Kekuatan Besar Yang Mengatur Peradilan Jumhur Dan Aktivis Lainnya Saksi Pelapor Akui BAP Dibuatkan Penyidik, KAMI: Ada Kekuatan Besar Yang Mengatur Peradilan Jumhur Dan Aktivis Lainnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar