Breaking News

Komentar PA 212 Soal Vaksin Mengandung Babi: Harusnya MUI Mempertimbangkan Manfaat dan Mudaratnya


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan.

Vaksin yang mengandung tripsin yang berasal dari babi itu boleh digunakan karena alasan dalam keadaan darurat.

Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin menyarankan, agar MUI mempertimbangkan mudarat vaksin AstraZeneca terhadap umat islam, karena seyogyanya apa yang diharamkan Allah pasti mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan manusia.

“MUI harus pertimbangkan kembali manfaat dan mudaratnya vaksin zeneca karena sejatinya Allah tidak menciptakan obat dengan apa yang diharamkan,” kata Novel saat dihubungi Pojoksatu.id, Sabtu (20/3/2021).

Novel juga menyebut masih banyak vaksin yang sudah teruji manfaat dan kehalalannya. Harusnya MUI menyarankan umat menggunakan vaksin yang sudah teruji keampuhannya tersebut.

“Masih banyak vaksin yang tidak haram selain daripada itu sudah teruji keampuhan dalam melawan covid,” tandas Novel.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin
Komentar PA 212 Soal Vaksin Mengandung Babi: Harusnya MUI Mempertimbangkan Manfaat dan Mudaratnya Komentar PA 212 Soal Vaksin Mengandung Babi: Harusnya MUI Mempertimbangkan Manfaat dan Mudaratnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar