Breaking News

Revisi UU ITE, Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim


Menindaklanjuti rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) membetuk dua tim.

Dua tim itu ditugaskan untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

“Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim,” ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD dalam tayangan video Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (19/2/2021).

Tim pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet.

Tim pertama itu akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama timnya dengan tetap berada di bawah Kemenko Polhukam.

Sedangkan tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE.

“Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” jelasnya.

Nantinya hal ini juga akan didiskusikan dan mengundang sejumlah pakar.
 
Selain itu juga PWI dan LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

“Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi,” terangnya.

Untuk dua tim dimaksud, kata Mahfud, akan mulai bekerja pekan depan.

“Dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021,” tandasnya.

Untuk diketahui, wacana revisi UU ITE ini kali pertama dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Istana, Senin (15/2/2021).

Jokowi menyampaikan, dirinya siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE.

Itu jika memang memang keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Indonesia ini menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikansecara sepihak,” tegas Jokowi.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD.
Revisi UU ITE, Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim Revisi UU ITE, Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar